Jual Pupuk Subsidi Ilegal, Ketua Gapoktan Driyorejo Diringkus Unit Tipidek Satreskrim Polres Gresik

by
Jual Pupuk Subsidi Ilegal, Ketua Gapoktan Driyorejo Diringkus Unit Tipidek Satreskrim Polres Gresik

 

Gresik || Detik24jam.id – Akibat memperjual belikan pupuk bersubsidi secara ilegal, seorang Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, diringkus aparat kepolisian.

Tersangka berinisial MTY (59), warga Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, harus meringkuk di balik jeruji besi penjara.

MTY diringkus Unit Tipidek Satreskrim Polres Gresik usai kedapatan menjual pupuk subsidi ke Desa lain yang bukan peruntukannya.

Pupuk itu dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan kepada pihak yang tidak terdaftar dalam sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK).

Penangkapan MTY dibenarkan Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik Ipda Luthfi Hadi Nugroho.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi pupuk subsidi ilegal di sebuah toko pertanian.

Kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan adanya penjualan pupuk subsidi yang tidak sesuai prosedur di UD Tani Mandiri di Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, milik seseorang berinisial YS.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menemukan bahwa pupuk subsidi tersebut berasal dari alokasi resmi untuk petani di Desa Mojosarirejo.

“Namun, pupuk tersebut dijual oleh MTY kepada orang luar yang tidak berhak menerima. Tersangka menjual pupuk subsidi kepada pembeli yang tidak masuk dalam RDKK. Selain itu, harga yang dikenakan juga melebihi HET yang sudah ditentukan pemerintah,” beber Ipda Luthfi. Rabu (30/4/2025).

Masih menurut Ipda Luthfi, pupuk subsidi tersebut didapat tersangka dari sisa alokasi yang belum diambil oleh kelompok tani penerima.

MTY kemudian memanfaatkan celah tersebut untuk menjual pupuk subsidi secara ilegal.

“Biasanya setelah pupuk datang, tidak semua petani langsung mengambil jatahnya. Dari sisa itulah, pelaku melakukan penjualan dengan dalih pupuk tak terpakai,” ungkap Ipda Luthfi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 30 sak pupuk subsidi jenis NPK Phonska produksi Pupuk Indonesia dengan kandungan Nitrogen 15%, Fosfat 10%, dan Kalium 12%.

MTY beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam praktik penyelenggaraan pupuk subsidi ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *