Gresik || Detik24jam.id – Babak akhir perkara penggelapan yang menyeret Abdul Halim, eks Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Kabupaten Gresik tinggal menghitung hari
Setelah dituntut 7 bulan penjara, nasib mantan Kades Sekapuk ini akan diputus majelis hakim setelah lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025
Sidang perkara penggelapan yang menjerat mantan Kades Sekapuk Abdul Halim terus bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik telah menuntutnya 7 bulan
Meski demikian, Abdul Halim keberatan dengan tuntutan tersebut dan tengah mengajukan pledoi pembelaan
JPU Paras Setio menegaskan bahwa pihaknya menuntut terdakwa 7 bulan penjara atas sebagai pertimbangan. Mulai dari keterangan saksi, ahli, maupun pengakuan terdakwa selama proses persidangan bergulir
“Bahwa terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 KUHP,” ujar Paras Setio kepada awak media
Kasubsi Penuntutan Kejari Gresik itu menjelaskan bahwa terdakwa sengaja membawa sejumlah aset meski masa jabatannya telah berakhir
Yakni 12 barang bukti surat kepemilikan aset milik Desa. Berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil milik Desa. “Tidak memiliki hak ataupun wewenang atas sertifikat tersebut,” beber Paras Setio
Akibatnya, perbuatan terdakwa memicu dinamika di masyarakat. Bahkan, Pemerintah Desa mengklaim mengalami kerugian dengan taksiran mencapai Rp 56,722 miliar
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra menyebut tuntutan tersebut juga mempertimbangkan hal lain. Seperti, sertifikat aset yang diperkarakan sudah kembali. Tidak hilang
Mendengar tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Abdul Halim, Muhammad Mahfudz pun akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Terlebih, selama proses bergulir, kliennya sudah bersikap kooperatif
“Berkas akan segera kami susun, namun kami meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan,” ungkapnya kepada awak media
Pasalnya, terdakwa tidak memiliki niat untuk menguasai dan memiliki aset milik Desa. Hal tersebut dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang masih utuh
“Klien kami juga tidak pernah diberikan kesempatan untuk klasifikasi oleh Pemerintah Desa. Sehingga sangat dirugikan baik secara materiil maupun immateriil,” terangnya
Hakim Ketua Donald Everly Malubaya pun sudah menetapkan jadwal lanjutan sidang. Rencananya, berkas pembelaan terdakwa akan disampaikan pada tanggal 8 April mendatang
“Harap segera dipersiapkan. Untuk menjadi pertimbangan kami sebelum memberikan putusan atas perkara ini,” pungkasnya
(MLDN)

