Dituntut Tujuh Bulan, Mantan Kades Sekapuk Gresik Diputus Usai Lebaran

by
Dituntut Tujuh Bulan, Mantan Kades Sekapuk Gresik Diputus Usai Lebaran

 

Gresik || Detik24jam.id – Babak akhir perkara penggelapan yang menyeret Abdul Halim, eks Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Kabupaten Gresik tinggal menghitung hari

Setelah dituntut 7 bulan penjara, nasib mantan Kades Sekapuk ini akan diputus majelis hakim setelah lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025

Sidang perkara penggelapan yang menjerat mantan Kades Sekapuk Abdul Halim terus bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik telah menuntutnya 7 bulan

Meski demikian, Abdul Halim keberatan dengan tuntutan tersebut dan tengah mengajukan pledoi pembelaan

JPU Paras Setio menegaskan bahwa pihaknya menuntut terdakwa 7 bulan penjara atas sebagai pertimbangan. Mulai dari keterangan saksi, ahli, maupun pengakuan terdakwa selama proses persidangan bergulir

“Bahwa terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 KUHP,” ujar Paras Setio kepada awak media

Kasubsi Penuntutan Kejari Gresik itu menjelaskan bahwa terdakwa sengaja membawa sejumlah aset meski masa jabatannya telah berakhir

Yakni 12 barang bukti surat kepemilikan aset milik Desa. Berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil milik Desa. “Tidak memiliki hak ataupun wewenang atas sertifikat tersebut,” beber Paras Setio

Akibatnya, perbuatan terdakwa memicu dinamika di masyarakat. Bahkan, Pemerintah Desa mengklaim mengalami kerugian dengan taksiran mencapai Rp 56,722 miliar

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra menyebut tuntutan tersebut juga mempertimbangkan hal lain. Seperti, sertifikat aset yang diperkarakan sudah kembali. Tidak hilang

Mendengar tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Abdul Halim, Muhammad Mahfudz pun akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Terlebih, selama proses bergulir, kliennya sudah bersikap kooperatif

“Berkas akan segera kami susun, namun kami meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan,” ungkapnya kepada awak media

Pasalnya, terdakwa tidak memiliki niat untuk menguasai dan memiliki aset milik Desa. Hal tersebut dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang masih utuh

“Klien kami juga tidak pernah diberikan kesempatan untuk klasifikasi oleh Pemerintah Desa. Sehingga sangat dirugikan baik secara materiil maupun immateriil,” terangnya

Hakim Ketua Donald Everly Malubaya pun sudah menetapkan jadwal lanjutan sidang. Rencananya, berkas pembelaan terdakwa akan disampaikan pada tanggal 8 April mendatang

“Harap segera dipersiapkan. Untuk menjadi pertimbangan kami sebelum memberikan putusan atas perkara ini,” pungkasnya

(MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *