Tuban || Detik24jam.id – Tim Satreskrim Polres Tuban meringkus Suntari (40), residivi curanmor asal warga Lamongan. Ia tertangkap setelah menawarkan Sepeda Motor hasil curiannya di media sosial (Medsos).
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, pelaku diringkus karena beraksi di Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur
Pelaku sendiri diringkus di wilayah Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan saat menawarkan hasil curian di media sosial. Karena hal itu, petugas Satreskrim memancingnya
“Kita dapat informasi kalau Sepeda Motor itu dijual melalui Facebook, kemudian kita pancing dan berhasil kita ringkus,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander. Kamis (13/03/2025).
AKP Dimas Robin Alexander menambahkan modus pelaku yakni selalu memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang parkir dengan kunci belum diambil dan menempel
“Pelaku ternyata residivis. Pernah diamankan oleh Polres Lamongan dengan kasus yang sama divonis 2,5 tahun penjara,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander
Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander mengimbau warga selalu hati-hati saat memarkir kendaraannya
“Jangan sembrono kalau perlu dikunci ganda,” tandas Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander
(MLDN)

