Bangkalan || Detik24jam.id – Tiga Pria warga Dusun Laok Songai, Desa Basanah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura ditangkap karena main Judi. Mereka pun terancam lebaran Idul Fitri 1446H dari balik bui
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan para pelaku adalah
1. IS (52) dan MH (53) warga Kecamatan Burneh
2. MS (50) warga Kecamatan Tragah
Mereka diringkus sekitar pukul 23.30 Wib saat asik bermain judi domino di kandang sapi. Dari tangan para pelaku, anggota Reskrim menyita uang dan kartu domino yang digunakan untuk sarana berjudi
“Selain pelaku, kami amankan satu set domino, satu buah keramik yang digunakan sebagai alas dan uang tunai Rp 1.150.000, yang digunakan untuk berjudi,” ujar AKP Hafid Dian Maulidi, Kamis (13/03/2025).
Akibat perbuatan tersebut Tiga pelaku dibawa ke Mapolres Bangkalan. Mereka kini terancam dituntut Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
“Bagi siapapun kami imbau agar tidak bermain judi, baik konvensional maupun online,” ujarnya
“Mari kita cari keberkahan bulan suci Ramadhan ini dengan cara yang halal dan tingkatkan ibadah,” pungkas Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi
(MLDN)

