Gresik || Detik24jam.id — Pada hari Rabu 18 Desember 2024, pukul 15.30 Wib telah dilaksanakan operasi penertiban warung dan cafe di wilayah Pantura yang disinyalir melakukan pelanggaran Perda yakni menyediakan minuman keras (miras) dan praktek prostitusi
Operasi gabungan ini terdiri dari unsur diantaranya :
1. Satpol PP Gresik
2. Polisi Militer (PM)
3. Kodim Gresik
4. Polres Gresik
Personel tiba dilokasi sasaran dan selanjutnya dilaksanakan penyisiran hingga pemeriksaan diantara bilik-bilik yang dijadikan kamar dan diduga untuk praktek Prostitusi atau adanya peredaran minuman keras (miras)
Dari operasi tersebut beberapa pelayan dan pembeli warkop/cafe untuk dimintai keterangan guna tidak terjadi hal-hal yang diinginkan di Kabupaten Gresik
Telah ditemukan berbagai jenis minuman keras (miras) di beberapa tempat lokasi warkop dan cafe :
1. Di Kecamatan Dukun
— 11 Botol Bir Hitam
— 8 Botol Bir Putih
2. Di Kecamatan Duduksampeyan
— 1 Morong Tuwak
— 2 Botol Bir Hitam
3. Di Kecamatan Bungah
— 18 Botol Bir Hitam
— 4 Botol API
— 4 Botol Anggur Merah
— 5 Botol Kawa-Kawa
— 8 Botol Bir Putih
— 7 Botol Arak
Tindakan yang dilakukan :
Memberikan Surat panggilan terhadap pelanggan Perda untuk dilakukan proses penyidikan atas pelanggaran yang dilakukan sehingga sampai proses persidangan
Razia dilakukan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum situasi dan kondisi di Kabupaten Gresik agar tetap aman dan kondusif
Satpol PP Gresik juga akan terus berusaha melakukan pengawasan zona-zona rawan pelanggaran Perda agar ada efek jera terhadap para pelanggar
(MLDN)

