Gresik || Detik24jam.id — Bupati Gresik H Fandi Akhmad Yani akhirnya mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik naik sebesar 6,5 Persen, UMK Gresik akan naik Rp 301.732 dari UMK Gresik 2024 yang saat ini berada di angka Rp 4.642.031
Artinya, UMK Gresik akan mencapai Rp 4.943.763 di tahun 2025
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, Zainal Arifin menyebut Rekomendasi Kenaikan UMK tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Gresik, H Fandi Akhmad Yani
“Pada prinsipnya, Bupati Gresik H Fandi Akhmad Yani mengikuti instruksi pemerintah terkait aturan pusat Kenaikan UMK,” ujarnya. Senin 16/12/2024
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Zainal Arifin mengatakan, jika angka Kenaikan tersebut merupakan hasil usulan dari berbagai pihak. Termasuk para pekerja dan pengusaha di Gresik
“Kami memastikan proses pengusulan ini telah melibatkan masukan dari seluruh pihak terkait, baik pengusaha maupun pekerja, serta mempertimbangkan masukan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten,” ujar Zainal Arifin
Rekomendasi ini telah ditandatangani oleh Bupati Gresik H Fandi Akhmad Yani, dan tinggal menunggu persetujuan akhir dari Gubernur Jawa Timur
“Tapi hasil akhirnya tetap bergantung pada Gubernur Jatim yang menentukan besaran UMK 2025,” imbuhnya
(MLDN)

