Satresnarkoba Polres Sampang Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Sokobanah

by
Satresnarkoba Polres Sampang Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Sokobanah

 

Sampang || Detik24jam.id — Seorang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AS (47), warga Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap tim Satresnarkoba Polres Sampang

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti ± 11,18 gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket kecil siap edar

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberantasan narkoba, serta gencar memberantas pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sampang

Tersangka AS ditangkap di rumahnya, kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dirumah tersangka

“Tim Satresnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan terduga pelaku (AS) dirumahnya. Dari lokasi, kami menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak ± 11,18 gram,” ujar Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono menambahkan, petugas menemukan 7 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan, yang dikenal sebagai “paket hemat” atau supra dalam penangkapan tersebut

“Barang Bukti sabu-sabu tersebut telah dipecah menjadi paket kecil. Ini mengindikasikan pelaku memang aktif mengedarkan narkoba dalam jumlah signifikan selama beberapa bulan terakhir,” tambahnya

Saat ini, tim Satresnarkoba Polres Sampang mendalami asal usul sabu tersebut dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama AS

Saat ini, tim Satresnarkoba Polres Sampang mendalami asal usul sabu tersebut dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama AS

“Petugas sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok sabu tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung,” kata Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono

Tersangka AS kini telah diamankan di Mapolres Sampang bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tegas AKBP Hendro Sukmono

(MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *