Sampang || Detik24jam.id — Polres Sampang Polda Jatim berhasil membongkar Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan sindikat antar provinsi
Tiga perempuan asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) , berhasil diselamatkan dari jeratan perdagangan manusia
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, korban berinisial S (39), D (32), dan P (38) dijanjikan pekerjaan resmi di luar negeri tampa biaya oleh pelaku berinisial F (47) warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur
Namun, korban justru Dijual kepada tersangka dengan harga Rp 15 Juta per orang oleh dua pelaku lain yang kini berstatus buron (DPO)
Sindikat ilegal dan eksploitasi tersangka F menampung korban selama 5 bulan di rumahnya sembari menunggu rekan lain berinisial A, Warga Arab Saudi
“Korban kemudian direncanakan Dijual ke luar negeri dengan harga Rp 40 Juta per orang,” terang Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono
Modus operandi ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kronologi penangkapan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka
Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan, menggerebek lokasi, dan meringkus tersangka F
Barang bukti berupa dua paspor atas nama korban dan bukti transfer kepada pelaku lain berhasil diamankan
“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas tindakannya merekrut, menampung, dan menjual korban secara ilegal,” tegas Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono
Kasus ini kini terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang masih buron
(MLDN)

