BNNP Kalbar Ungkap Kasus Tindak Pidana Menyelundupkan Narkotika Jenis Shabu yang disimpan di Dalam Lubang Anus atau Dubur

oleh
oleh
Foto : BNNP Kalbar Ungkap Kasus Tindak Pidana Menyelundupkan Narkotika Jenis Shabu
banner 468x60

 

Pontianak Detik24Jam.id Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat adakan pers reles pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang berhasil digagalkan oleh bnnp Kalimantan Barat bekerjasama dengan instansi terkait ungkap kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Polisi Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si ,Rabu,(18/10)

banner 336x280

Tampak hadir dalam kegiatan pers relese
Danlanud Supadio
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat / Mewakili

Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat / Mewakili
Executive General Manager PT. Angkasa Pura II Bandara Internasional Supadio / Mewakili

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar / Mewakili Ka Polresta Pontianak / Mewakili
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak
RT/RW Setempat
Media cetak dan elektronik

Sumirat Mengatakan Pada hari ini Rabu, 18 Oktober 2023 BNNP Kalimantan Barat melaksanakan release ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika yang terjadi pada tanggal 16 Oktober 2023 dengan total tersangka 3 orang.

Adapun rincian BB hasil sitaan BNNP Kalbar sebagai berikut :
BB Narkotika :
SHABU berat bruto ±119.9 gram
BB Non Narkotika :
2 lembar KTP a.n RN dan AH
3 buah HP milik RN
1 buah ATM BRI milik RN
2 Lembar Uang pecahan Rp. 100.000,- milik RN
1 lembar tanda terima deposit dan struk pembayaran BCA milik RN
1 lembar KK a.n JN
2 buah HP milik AH
2 buah ATM BCA milik AH
1 Lembar uang Pecahan Rp. 100.000,- dan 1 Lembar Uang Pecahan Rp. 50.000,- milik AH
1 Unit Motor milik AH

Ia mengatakan modus Tersangka menyelundupkan narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam lubang anus atau dubur yang rencana akan dibawa ke Kalimantan Tengah melalui transportasi jalur udara.

Adapapun kronologis. Pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 pada pukul 03.00 WIB anggota Bidang Pemberantasan dan Intelijien BNNP KALBAR menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan membawa narkoba melalui Bandara Supadio tujuan Kalimantan Tengah.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan koordinasi dengan instansi Polda (Dit Res Narkoba), Lanud Supadio, Polresta Pontianak, Beacukai Pontianak (DJBC Kalbagbar), Angkasa Pura Bandara Supadio, dan Imigrasi Kelas I Pontianak, sekitar pukul 06.20 WIB Tim Berantas BNNP Kalbar berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan di Bandara Supadio tepatnya di ruangan check in terhadap sdr. RN dan JN namun tidak ditemukan narkotika, kemudian dilakukan intrograsi dan pendalaman terhadap Sdr. RN dan dia menerangkan bahwa menyimpan Narkotika dalam jumlah ±1 Ons (±119,9 gram) yang mana dipecah menjadi 3 bagian dan disembunyikannya di dalam Lubang Duburnya.

Tim segera membawa sdr. RN dan JN ke Rumah Sakit Umum Medika Djaya di Jalan. Parit Haji Husin 1 Pontianak Tenggara untuk dilakukan rongsen. Hasil rongsen menunjukkan benar terdapat 3 paket di dalam dubur sdr. RN. Setelah barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dikeluarkan kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor BNN Provinsi Kalimantan Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengakuan dari sdr. RN bahwa dia mendapatkan / membeli diduga narkotika jenis sabu tersebut dari seorang yang bernama sdr. AH yang berada di salah satu Hotel di Pontianak Selatan lalu tim bergerak dan berhasil mengamankan sdr. AH. Selanjutnya dibawa dan diamankan ke Kantor BNNP Kalimantan Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.ungkap nya.

Adapun pasal yang di kenakan 114 (2) jo pasal 132 (1) atau pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang NarkotikaUU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau sampai dengan pidana mati

Dengan jumlah total barang bukti sabu yang di amankan BNNP Kalbar kurang lebih 119,9 gram,maka terselamatkan Masyarakat Kalbar sekitar 599 Orang dari penyalahgunaan Narkotika tersebut,tutupnys.(Ramsyah)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.