Sampang || Detik24jam.id – Seorang Pria berinisial MS, warga Dusun Krampon Tengah, Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura terpaksa diringkus Unit Reskrim Polsek Sampang Kota. Selasa (26/03/2024) sekitar pukul 02.10 Wib, Dipinggir Jalan Desa Baruh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang
Pasalnya, Pria berinisial MS (36) tersebut kedapatan membawa Narkotika jenis sabu-sabu
Informasi yang diterima Detik24jam.id, MS (36) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sampang Kota yang tengah melaksanakan Operasi Pekat Semeru 2024
Dalam penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sampang Kota Aiptu Risa Purnomo Hadi bersama tiga anggotanya

“MS (36) berhasil diringkus di pinggir Jalan Raya Desa Baruh, Kecamatan Sampang sekitar pukul 02.10 Wib,” ujar Kapolsek Sampang Kota AKP Tomo, melalui Kanit Reskrim Aiptu Risa Purnomo Hadi. Selasa (26/03/2024) siang
Ia menegaskan, MS (36) terpaksa diringkus karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu
“Kami menemukan barang bukti (BB) satu buah plastik klip kecil berisikan sabu-sabu seberat ±0,17 gram,” jelasnya
Lanjut Kanit Reskrim Polsek Sampang Kota Aiptu Risa Purnomo Hadi, saat itu Pelaku sempat membuang barang bukti (BB) tersebut ke jalan, alhamdulillah berhasil ditemukan
“Ketika diinterogasi Pelaku mengakui, jika sabu-sabu tersebut miliknya. Saat itu juga Pelaku berikut barang buktinya kami amankan ke Mapolsek Sampang Kota,” ucapnya
Kanit Reskrim Polsek Sampang Kota Aiptu Risa Purnomo Hadi menambahkan, dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sampang, untuk diproses lebih lanjut
Barang Bukti (BB) yakni :
— Satu (buah plastik klip bening Narkotika jenis sabu-sabu ±0,17 gram
— Satu Unit Handphone merk Vivo Y21 warna biru metalik
— Satu unit sepeda motor Yamaha Vega Nopol Pol : W 5327 RZ
“Pelaku sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sampang, dia dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya
(MLDN)

