Sampang || Detik24jam.id – Inisial MFT Oknum Kepala Sekolah Dasar (Kepsek) SDN Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terancam 12 Tahun penjara
Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, saat gelar Konferensi pers di Mapolres setempat. Jum’at 09/02/2024, pukul 14.00 Wib
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo mengatakan, Inisial MFT terbukti kuat melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap 3 orang korban
“2 diantaranya adalah Guru dan 1 Wali Murid. Tersangka melakukannya sejak bulan Juli hingga bulan September 2023 lalu,” ujarnya
Sedangkan untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) terang Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, tersangka melakukannya di sekolahannya SDN Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura
“Kebetulan korban satu kantor dengan tersangka. Pelecehan seksual itu dengan cara memegang payudara, paha dan pantat korban,” ungkapnya
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, ungkap Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, para korban melaporkannya ke Polres Sampang
“Dari hasil penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara, perbuatan Inisial MFT terbukti dan ditetapkan tersangka,” tandasnya
Menurut keterangan, tersangka inisial MFT melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap para korban karena gak kuat menahan nafsu birahi
“Tersangka ini sudah beristri, akibat perbuatannya dijerat Pasal 289 Subs Pasal 294 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo
Diketahui, Oknum Kepala Sekolah Dasar (Kepsek) inisial MFT tersebut dilaporkan sejumlah Guru dan Wali Murid ke Polres Sampang, pada tanggal 06/01/2023 lalu
Editor : MLDN

