SAMPANG || Detik24jam.id — Warga Kabupaten Sampang belakangan ini dikejutkan dengan beredarnya kabar di masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang menerima pemberian uang sebesar Rp200 juta dari seorang yang diduga sebagai bandar narkoba. Kabar tersebut menyebutkan bahwa uang tersebut diserahkan agar pihak yang bersangkutan tidak diproses secara hukum.
Konon, pihak yang disebut sebagai bandar berinisial B, warga Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada anggota Satresnarkoba Polres Sampang dengan tujuan agar perkara yang menjeratnya dihentikan.
Menanggapi isu yang berkembang tersebut, pihak Polres Sampang secara tegas membantah kebenaran informasi tersebut. Penanganan perkara tindak pidana narkoba yang dimaksud telah dilaksanakan sesuai prosedur dan pentahapan hukum yang berlaku, mulai dari tahap awal penyelidikan hingga proses penyidikan.
“Perkara tindak pidana tersebut sudah kami proses sejak awal, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan saat ini sudah berada pada tahap II di Kejaksaan. Sekali lagi, nominal uang sebesar Rp200 juta tersebut tidak benar,” tegas pihak Polres Sampang.
Pihak kepolisian juga menyatakan keterbukaannya terhadap pengawasan dari masyarakat. “Kami terbuka dan siap untuk dikoreksi atau diawasi oleh siapa pun selama itu berdasarkan bukti yang sah. Namun, kami juga meminta agar masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya,” tambahnya.
Polres Sampang mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi. Hindari menyebarkan kabar yang hanya bersifat dugaan atau dikabarkan tanpa kejelasan sumber, serta selalu merujuk pada sumber informasi yang resmi dan terpercaya.
*REDAKSI*

