Gagalkan Pengiriman Sabu Lintas Daerah, Satresnarkoba Polres Sampang Amankan 197,63 Gram Sabu Dua Tersangkat Dari Jember

by

SAMPANG || Detik24jam.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat total ± 197,63 gram di wilayah Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan pada Kamis (1/10/2026) sekira pukul 15.30 WIB. Dua orang tersangka berinisial M.N. (36) dan H.A. (31) asal Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember, berhasil diamankan.

 

Kedua pelaku diduga bertindak sebagai perantara jual beli sabu dengan modus menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kompartemen airbag bagian depan mobil Toyota Avanza warna putih berplat nomor P 1670 MK.

 

Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyidikan dan pemantauan intensif yang dilakukan tim opsnal di lapangan setelah menerima informasi mengenai adanya pengiriman narkotika lintas daerah.

 

“Petugas berhasil mencegat kendaraan pelaku di wilayah Torjun dan saat dilakukan penggeledahan menyeluruh, kami menemukan dua klip plastik sabu yang dibungkus bertapis-tapis menggunakan tisu serta plastik warna putih dan hitam di dalam tempat airbag depan mobil,” katanya, Jumat (9/10/2026).

 

Iptu Yuda menambahkan, dari tangan tersangka M.N., petugas juga menyita satu unit telepon seluler merek Redmi 14C warna hitam yang disimpan di saku celana kanan, yang diduga kuat digunakan sebagai media komunikasi untuk bertransaksi narkoba.

 

“Kedua tersangka sengaja memanfaatkan ruang kosong airbag kendaraan untuk mengelabui pemeriksaan petugas selama dalam perjalanan dari luar kota,” ungkapnya.

 

Setelah barang bukti berupa sabu seberat ± 197,63 gram beserta unit kendaraan dan ponsel berhasil diamankan, kedua pelaku langsung digiring ke Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman serta pengembangan kasus untuk membongkar jaringan atas maupun pemesan utama dari barang haram tersebut,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

*REKDASI*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *