Lamongan || Detik24jam.id – Pelarian MF, warga Desa Tanggungan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, akhirnya berhenti.
Pria MF, yang nekat membawa kabur uang hasil penjualan gabah milik tetangganya tersebut berhasil diringkus oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan di tempat persembunyiannya di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, pada Selasa (6/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan penangkapan terduga pelaku penggelapan tersebut.
“Benar, terduga pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan di wilayah Cililitan, Jakarta Timur,” Ujar Ipda M. Hamzaid, Jumat (9/10/2026).
Aksi penggelapan ini bermula pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di depan rumah seorang warga berinisial H di Desa Kedali, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
Korba berinisial S (39), warga Desa Kedali, Kecamatan Pucuk, mempercayakan gabah miliknya kepada MF untuk dijualkan dengan harga kesepekatan Rp 6.600 per kilogram.
Setelah seluruh gabah diangkut dan dijual oleh pelaku kepada pembeli asal Bondowoso, uang hasil penjualan tersebut sebenarnya telah dibayarkan secara lunas.
Namun, alih-alih menyerahkan uang tersebut kepada korban, MF justru membawa kabur seluruh dana penjualan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sehari-hari.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.
Pertualangan MF di ibu kota akhirnya berakhir setelah petugas melacak keberadaannya.
“Dalam pengungkapan kasus ini kami turut mengamankan barang bukti berupa nota pembelian gabah dengan total kerugian sekitar Rp 61,5 juta,” Pungkasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
*REDAKSI*

