GRESIK || Detik24jam.id — Sengketa tanah di Jalan MH Thamrin Gang 7 dan Gang 9, Desa Tlogobendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kini resmi masuk ke ranah pengadilan. Ahli waris H. Djen melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perkara perdata Nomor 104/Pdt.G/2026/PN Gresik terhadap warga yang menempati lahan tersebut.
Sidang perdana perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini sempat dijadwalkan pada Selasa (29/9/2026), namun ditunda karena salah satu pihak tergugat tidak hadir. Persidangan kemudian digelar kembali pada Selasa (6/10/2026).
Kuasa Hukum penggugat dari Kantor Hukum M. Irfan Choirie, Reka, dan Lantur Setijadi, menjelaskan bahwa pihaknya mendapat kuasa dari para ahli waris H. Djen untuk memperjuangkan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa. Berdasarkan dokumen yang dimiliki, tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6 tertanggal 21 Juni 1966 dengan luas sekitar 1.850 meter persegi.
“Di data kami ada 19 Kepala Keluarga yang menempati objek sengketa. Namun 3 KK mundur, sehingga yang digugat tinggal 16 KK,” ujar Lantur Setijadi usai persidangan.
Perselisihan ini ternyata telah berlangsung puluhan tahun. Sebelumnya, upaya penyelesaian melalui mediasi sudah dilakukan sebanyak lima kali, yakni pada tahun 1993, 2010, 2019, 2021, dan terakhir pada 2026, namun belum menghasilkan kesepakatan. Pihak penggugat juga pernah menawarkan kompensasi kepada warga berkisar Rp40 juta hingga Rp75 juta, namun tawaran tersebut tidak diterima.
Lantur menambahkan, keterangan tertulis dari pemerintahan desa masa kepemimpinan Kades Maksum menyebut tanah tersebut milik H. Djen, sementara bangunan yang berdiri di atasnya diakui sebagai milik warga. Pihak penggugat berharap putusan pengadilan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
“Harapannya, warga dapat nyaman dan aman dengan kedudukan hukum yang jelas. Jika sudah ada putusan, bisa terjadi penyelesaian transaksional sesuai harga pasar. Kami tetap mengedepankan musyawarah,” katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum 16 tergugat dari LBH Gresik Al Ushudi menyatakan akan melakukan perlawanan. Warga telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun selama kurang lebih 80 tahun, rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan mengembangkannya menjadi kawasan permukiman.
Pihak tergugat juga mempertanyakan kesesuaian data kepemilikan, di mana pengukuran menunjukkan angka berbeda dengan yang tertera dalam sertifikat. “Baru tahun 2026 ini digugat, padahal sudah puluhan tahun kami mendiami dan mengelola lahan ini dengan itikad baik,” tegasnya.
Perkara ini akan terus berlanjut di Pengadilan Negeri Gresik, di mana hakim akan memeriksa bukti-bukti dan menetapkan kedudukan hukum masing-masing pihak.
*REDAKSI*

