Tulungagung || Detik24jam.id – Polres Tulungagung bersama TNI dan unsur pemerintah desa melakukan penindakan terhadap lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di wilayah Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Penindakan tersebut dipimpin Wakapolres Tulungagung Kompol Siswanto, bersama Kapolsek Boyolangu AKP Retno, beserta personel Polsek Boyolangu, anggota Resmob Macan Agung, Danramil Boyolangu beserta anggota, serta unsur Masyarakat, Minggu (04/10/2026).
Penindakan dilakukan setelah sebelumnya beredar video yang menunjukkan adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran adanya kegiatan perjudian.
Setelah dilakukan pengecekan dan penindakan di lokasi, petugas menemukan adanya sisa aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian sabung ayam dan dadu. Namun, saat petugas tiba di lokasi tidak ditemukan masyarakat yang sedang berkumpul maupun melakukan aktivitas perjudian.
Meski demikian, petugas tetap melakukan tindakan dengan membongkar lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut. Sejumlah alat atau perangkat yang diduga digunakan untuk perjudian turut diamankan dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar lokasi tidak kembali digunakan untuk aktivitas perjudian maupun kegiatan lain yang melanggar hukum.
Usai penindakan, pihak Kepolisian juga memberikan imbauan kepada Kepala Desa Bono dan masyarakat sekitar agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta tidak membiarkan adanya praktik perjudian.
Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Nanang membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia mengatakan, langkah kepolisian dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar serta hasil penyelidikan petugas di lapangan.
“Benar, petugas gabungan telah melakukan penindakan dan pembongkaran terhadap lokasi yang diduga digunakan untuk perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Bono. Saat petugas datang, tidak ditemukan warga yang sedang melakukan aktivitas perjudian, namun ditemukan sisa-sisa aktivitas dan perangkat yang diduga digunakan untuk perjudian,” ujar IPTU Nanang.
Menurutnya, penindakan tersebut juga menjadi upaya pencegahan agar lokasi tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan perjudian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila mengetahui adanya kegiatan perjudian atau aktivitas yang melanggar hukum, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.
IPTU Nanang menegaskan, Polres Tulungagung akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif serta tidak memberikan ruang bagi praktik perjudian,” pungkasnya.
*REDAKSI*

