Surabaya || Detik24jam.id – Polisi mengamankan delapan orang dalam penggerebekan kasus narkoba di sebuah hotel di Surabaya. Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di tiga daerah di Jatim.
Ketiganya yakin:
1. Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, anggota DPRD Kabupaten Malang.
2. Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi.
3. Arif Resa Rimunda, anggota DPRD Situbondo.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menyebut seluruhnya diproses sesuai hukum.
Kasus bermula dari informasi masyarakat terkait seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga menggunakan narkoba di sebuah kamar hotel.
Polisi kemudian menggerebek kamar tersebut dan menemukan delapan orang beserta barang bukti berupa:
. Satu plastik sabu bekas dipakai
. Dua butir ekstasi
. Alat isap
. Korek
. Bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif ekstasi, sedangkan N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.
N mengaku mendapat narkoba tersebut dari seseorang berita C yang kini masuk DPO.
Polisi menyebut barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam SEMA.
Karena itu, kedelapan orang tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice dan selanjutnya menjalani pemeriksaan di BNN Kota Surabaya.
*REDAKSI*

