RUU Perampasan Aset Disorot, Slamet Ariyadi Minta Kewenangan Aparat Tak Jadi Celah Penyalahgunaan

by

JAKARTA || DETIK24JAM.ID — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Di tengah kebutuhan memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, muncul perhatian serius agar kewenangan yang nantinya diberikan kepada aparat tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

 

Anggota Komisi III DPR RI Slamet Ariyadi menilai aspek pengawasan harus6 menjadi salah satu fondasi utama dalam penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, efektivitas pemberantasan tindak pidana harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum serta perlindungan terhadap masyarakat dan pihak ketiga yang beritikad baik.

 

“Ia menyoroti kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kemungkinan kewenangan perampasan aset digunakan di luar tujuan penegakan hukum, termasuk sebagai instrumen politik atau kekuasaan.” Ujarnya Slamet, Selasa (29/9/2026)

 

Karena itu, Slamet mendorong agar mekanisme pengawasan dirumuskan secara jelas sejak tahap pembahasan RUU.

Menurutnya, aturan yang nantinya lahir harus mampu memberikan kepastian bahwa setiap tindakan perampasan aset memiliki dasar hukum, prosedur pengawasan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diuji.

 

Batas Kewenangan Jadi Titik Krusial

 

Slamet juga mempertanyakan bagaimana sinkronisasi regulasi akan dilakukan ketika RUU tersebut nantinya diterapkan oleh sejumlah institusi penegak hukum.

 

Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun lembaga terkait lainnya berpotensi memiliki peran dalam proses penelusuran hingga pengelolaan aset. Karena itu, pembagian kewenangan antarinstansi dinilai perlu dirumuskan secara tegas agar tidak terjadi tumpang tindih.

 

Pertanyaan lain yang mengemuka adalah mengenai siapa yang akan mengawasi proses tersebut dan bagaimana standar pengawasannya.

 

Slamet turut membuka wacana mengenai perlunya lembaga independen yang secara khusus menangani pengelolaan aset hasil perampasan.

 

“Gagasan mengenai badan khusus pengelola aset sebelumnya juga telah muncul dalam pembahasan RUU. KPK menyatakan masih memantau usulan tersebut dan menilai efektivitasnya perlu dikaji secara menyeluruh, mengingat KPK selama ini juga mengelola aset hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi.” Pungkasnya

 

Jangan Sampai Salah Sita, Pihak Beritikad Baik Terlindungi

 

Persoalan perlindungan masyarakat juga menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

 

Komisi III sebelumnya menerima masukan agar mekanisme perampasan tidak sampai merugikan pihak ketiga yang tidak terlibat tindak pidana. Anggota Komisi III Martin Daniel Tumbelaka, misalnya, menyoroti potensi kerugian akibat salah sita atau salah blokir aset yang baru dapat dipulihkan setelah proses hukum berlangsung lama.

 

“Dalam konteks tersebut, kejelasan standar pembuktian, prosedur penyitaan dan mekanisme keberatan menjadi bagian penting agar kewenangan negara tetap berada dalam koridor hukum.” Tegasnya

 

Sementara itu, Komisi III juga menekankan pentingnya memperjelas siapa yang melakukan tindakan hukum, siapa yang mengelola aset dan siapa yang melakukan pengawasan. Kejelasan pembagian tersebut dinilai dapat mempersempit ruang penyalahgunaan kewenangan.

 

Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri masih berlangsung di Komisi III DPR RI dengan melibatkan berbagai pihak. DPR menargetkan pembahasannya dapat dituntaskan paling lambat 15 Desember 2026.

 

Dengan demikian, tantangan dalam penyusunan RUU tersebut bukan hanya bagaimana negara dapat lebih efektif mengembalikan aset hasil tindak pidana, tetapi juga bagaimana memastikan kewenangan besar tersebut memiliki batas yang jelas, pengawasan yang kuat, serta mekanisme pertanggungjawaban yang transparan.

 

Pada titik inilah keseimbangan antara kepentingan pemulihan aset dan perlindungan hak masyarakat menjadi salah satu isu kunci dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

 

*REDAKSI*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *