Pencurian Sepeda Motor di Depan Toko Madura Menganti Gagal, Satu Tersangka Diringkus

by
Foto: Petugas Polsek Menganti mengamankan seorang tersangka dugaan pencurian sepeda motor beserta Honda Vario 125 yang berhasil digagalkan di depan Toko Madura Letanza, Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik.

GRESIK || Detik24jam.id — Polsek Menganti berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan secara bersama-sama di wilayah hukum Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (26/9/2026) sekira pukul 00.50 WIB.

Kejadian bermula ketika korban, Samsuri, warga Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, yang bekerja menjaga Toko Madura Letanza di Jalan Raya Desa Setro, Kecamatan Menganti, meninggalkan sepeda motor miliknya berjenis Honda Vario 125 bernomor polisi M 2876 CL terparkir di depan toko menghadap ke arah timur. Kunci kontak terpasang di dasboard kendaraan.

Tiba-tiba datang dua orang tak dikenal mengendarai sepeda motor, berhenti di dekat toko. Salah satu pelaku turun, naik ke atas sepeda motor milik korban, menyalakan mesin, lalu membawanya kabur ke arah timur. Korban menyadari hal itu dan berteriak meminta tolong mengejar pelaku sejauh sekitar 20 meter.

Berkat kebetulan, personel Polsek Menganti yakni Kanit Reskrim Aiptu Tri Widodo dan Aipda Wahyu sedang melakukan patroli di lokasi. Bersama saksi Achmad Abdul Azzis, mereka segera mengejar dan berhasil mengamankan pelaku beserta kendaraan yang dicuri. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku bernama Muhammad Rosul, warga Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

Kendaraan yang diamankan berupa Honda Vario 125 tahun 2022, nomor rangka MH1JM5127NKO38787, nomor mesin JM51E2037868, lengkap dengan STNK dan kunci kontak, atas nama Samsuri. Kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp18 juta.

Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan kasus ini diproses berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/…/IX/2026/Spkt.Polsek Menganti/Polres Gresik/Jatim dan dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian yang dilakukan bersama-sama.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti disita. Selanjutnya kasus akan disidik tuntas sesuai prosedur operasi standar,” ujarnya.

Hingga saat ini pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Menganti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

*REDAKSI*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *