Polres Sampang Melaksanakan Press Release Tindak Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia di Wilayah Kecamatan Tambelangan Sampang 

by

SAMPANG || Detik24jam.id — Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Dusun Tlagah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, pada Minggu (20/9/2026) sekira pukul 21.00 WIB. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., dalam konferensi pers, Rabu (23/9/2026).

 

Korban berinisial M (55 tahun), wirausaha beralamat di Dusun Takottah, Desa Barung Gagah, Kecamatan Tambelangan, meninggal dunia dengan luka sayat di kepala bagian atas, leher belakang sebelah kiri, serta lengan tangan kiri. Pelaku adalah MD (26 tahun), pelajar/mahasiswa sekaligus menantu tiri korban, berdomisili di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan.

 

Peristiwa bermula saat anak pelaku tidak bisa tidur karena suara keras dari sistem pengeras suara yang dihidupkan korban. Pelaku kemudian menghampiri korban yang sedang bersama saksi-saksi untuk meminta suara dikecilkan. Namun jawaban korban dinilai menyinggung perasaannya, sehingga pelaku emosi, mengambil parang yang berada di dekat korban, lalu membacoknya.

 

Pelaku mengayunkan parang ke arah kepala korban satu kali hingga korban roboh, lalu menyabetkan kembali ke arah leher belakang korban sebanyak dua kali hingga korban tewas.

 

Pada Senin (21/9/2026) sekira pukul 04.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di sebuah mushola milik warga di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat, berjarak sekitar 3 kilometer dari lokasi kejadian. Petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 54 sentimeter, pakaian korban dan pelaku yang bercucuran darah, serta pakaian lain milik pelaku.

 

Pelaku kini dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

*REDAKSI*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *