Gresik || Detik24jam.id – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Gresik menertibkan truk bertonase besar yang masuk kawasan tertib lalu lintas (KTL) melalui penindakan Unit Turjawali di Jalan Raya Perkotaan, Senin (21/9/2026).
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Gresik, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M. Hariyazie Syakhranie, mengatakan penindakan dilakukan untuk menertibkan truk bertonase besar yang masuk ke kawasan tertib lalu lintas.
“Untuk mengantisipasi truk masuk Jalan Raya Kota. Bila mendapati ada truk yang melintas, kita hentikan dan beri teguran,” katanya.
Operasi tersebut dilakukan pada jam-jam sibuk di sejumlah titik, seperti Jalan Raya RA Kartini dan Jalan Dr Wahono Sudirohusodo.
Sejumlah truk terpadu dihentikan di Jalan Raya RA Kartini karena menerobos kawasan tertib lalu lintas.
“Anggota juga mengawasi truk-truk agar tidak melintas dulu di jam larangan operasional,” tuturnya.
Penindakan dilakukan karena masih banyak pengemudi yang tidak menaati jam operasional, terutama sopir truk galian C.
Pekan lalu, setidaknya tiga pengemudi ditilang karena melanggar jam larangan melintas tersebut.
“Kami tilang karena berulang kali melanggar di wilayah jalur utara. Kami berikan tindakan sanksi tilang di tempat,” kata Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Gresik, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Arif Harianto.
Selain itu, petugas juga memberikan teguran kepada puluhan sopir truk yang kedapatan melanggar aturan keselamatan berkendara, terutama pengemudi yang merokok, tidak menutup muatan, hingga melanggar rambu lalu lintas.
*REDAKSI*

