Sidang Perkara Kekerasan Seksual di PN Sampang: Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Saksi Hanya Mendengar Cerita, Dugaan Tekanan Dilaporkan ke Propam 

by

 

SAMPANG || Detik24jam.id — Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Sampang, Madura, dengan terdakwa berinisial TMN, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu (16/9/2026).

 

Sidang memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan sekitar empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, termasuk korban.

 

Kuasa hukum terdakwa, Andika dan Wasil, menyoroti keterangan sejumlah saksi yang dinilai tidak melihat langsung peristiwa yang didakwakan kepada kliennya. Menurut mereka, sebagian keterangan saksi diperoleh dari cerita korban atau pihak lain sehingga perlu diuji dalam persidangan.

 

“Beberapa saksi hanya mendengar cerita dan tidak melihat langsung kejadian,” ujar Andika.

 

Penasihat hukum terdakwa juga mempertanyakan adanya informasi mengenai pihak lain yang disebut memiliki nama atau panggilan serupa dengan terdakwa. Mereka menyatakan persoalan tersebut sebelumnya telah diminta untuk ditelusuri melalui pemeriksaan.

 

Selain itu, kuasa hukum mengungkap dugaan tekanan dan kekerasan terhadap terdakwa saat menjalani pemeriksaan pada tahap penyidikan. Berdasarkan pengakuan terdakwa, ia mengaku mendapat perlakuan berupa pukulan dan tendangan agar mengakui perbuatan yang dituduhkan.

 

“Menurut pengakuan klien kami, ada tekanan agar mengakui perbuatan tersebut,” ungkap Andika.

 

Pihak terdakwa menyatakan dugaan tersebut telah dilaporkan kepada Propam Polda Jawa Timur. Mereka juga menyebut telah meminta gelar perkara khusus dan meminta proses hukum dilakukan secara cermat. Klaim tersebut merupakan keterangan dari pihak terdakwa dan masih perlu diuji melalui mekanisme hukum.

 

Sementara itu, kuasa hukum korban, Habibie, menegaskan pihaknya tetap berpegang pada laporan serta alat bukti yang telah dikumpulkan sejak tahap penyidikan.

 

Menurutnya, para saksi yang dihadirkan memiliki relevansi dengan perkara. Korban juga disebut konsisten memberikan keterangan sejak awal laporan hingga persidangan.

 

“Biarlah fakta persidangan yang menjawab asumsi, pandangan maupun pendapat dari pihak terdakwa atau pihak manapun,” kata Habibie.

 

Habibie mengatakan pihaknya juga melakukan sejumlah metode untuk memastikan identifikasi korban, termasuk memperlihatkan foto kepada korban untuk mengetahui orang yang dikenali. Dari proses tersebut, korban disebut secara konsisten menunjuk terdakwa.

 

Selain keterangan saksi, pihak korban menyebut keterangan ahli dan visum et repertum menjadi bagian dari alat bukti yang akan diuji dalam persidangan.

 

Terkait adanya kemungkinan pihak lain yang memiliki panggilan serupa dengan terdakwa, Habibie mengatakan pihaknya tidak akan mengarahkan tuduhan kepada orang lain tanpa didukung bukti yang memadai.

 

“Kami serahkan seluruh penilaian terhadap keterangan saksi dan alat bukti kepada majelis hakim. Pembuktianlah yang berbicara, fakta persidanganlah yang berbicara,” pungkasnya.

 

Seluruh keterangan, klaim, dan bantahan dari kedua pihak selanjutnya akan diuji dalam proses pembuktian di persidangan.

 

*REDAKSI*

 

 

 

Alternatif judul:

 

1. Sidang Perkara Kekerasan Seksual di PN Sampang: Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Saksi Hanya Mendengar Cerita, Dugaan Tekanan Dilaporkan ke Propam

 

2. Dugaan Kekerasan Seksual di Sampang: Pembelaan Terdakwa Sebut Ada Pukulan Saat Penyidikan, Pihak Korban Tegaskan Konsisten.

 

*REDAKSI*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *