Gresik || Detik24jam.id – Satlantas Polres Gresik terus menggencarkan operasi penindakan truk mokong di wilayah Kota Pudak.
Terutama bagi para pengemudi truk yang kerap melanggar aturan jam operasional pada pagi dan sore hari.
Para petugas mulai memberikan tindakan tegas dengan melayangkan surat tilang.
Kemarin (11/9/2026), Koprs Bhayangkara terpaksa melayangkan surat tilang kepada 3 pengemudi truk.
Lantaran kedapatan melanggar jam pembatasan operasional.
“Sudah berulangkali melanggar di wilayah jalur utara. Sehingga kami berikan tindakan sanksi tilang di tempat,” Ujar KBO Satlantas Polres Gresik Ipda Arif Harianto.
Pihaknya juga memberikan teguran kepada puluhan sopir truk. Lantaran melanggar aturan keselamatan berkendara.
Mulai dari merokok, tidak menutup muatan, hingga sejumlah rambu. “Agar tidak membahayakan sesama pengendara di jalan raya,” Harapnya.
Pihaknya mengakui, masih banyak pengendara truk galian yang masih mokong alias nekat melanggar aturan.
Ipda Arif menyebut akan terus menggencarkan operasi serupa. “Terutama di jalur-jalur padat dan rawan pelanggaran,” Tandasnya.
*REDAKSI*

