Bakar Mobil Pria Idaman Lain Istrinya Karena Cemburu, Pria Asal Tulungagung Dibekuk Polisi 

by

Tulungagung || Detik24jam.id – Korbaran api membakar sebuah Toyota Avanza yang terparkir di garasi rumah warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Mobil putih itu dibakar pada Minggu dini hari, 9 Agustus 2026, hingga mengalami kerusakan berat.

 

Di balik pembakaran tersebut, polisi menemukan persoalan rumah tangga. EBK (29), warga Desa Tegalrejo, diduga menyimpan sakit hati setelah mengetahui istrinya berselingkuh dengan pemilik mobil.

 

Persoalan itu kemudian berujung pada perceraian. Namun, masalah tersebut diduga belum selesai di hati EBK.

 

Polisi menyebut aksi pembakaran itu bahkan telah direncanakan sejak EBK masih berada di Surabaya.

 

Sebelum menuju rumah ACM (30), pemilik Toyota Avanza bernopol AG 1167 WA, EBK membeli dua botol Pertalite berukuran 1,5 liter.

 

Setibanya di lokasi, EBK terlebih dahulu memastikan kondisi sekitar sepi. Ia kemudian menyiramkan Pertalite ke bagian ban belakang kanan Mobil.

 

Satu botol lainnya dimodifikasi dengan kain pada bagian atas. Kain tersebut dibasahi Pertalite dan dibakar sebelum botol dilemparkan ke arah Mobil yang sudah disiram bahan bakar.

 

Api pun membakar Toyota Avanza tersebut hingga mengalami kerusakan berat.

 

Kasus ini mulai terungkap setelah polisi menerima laporan pembakaran. Petugas Polsek Rejotangan bersama piket Inafis dan Unit Resmob Macanagung kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

 

Penyelidikan berkelanjutan akhirnya mengarah kepada EBK. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polrestabes Surabaya hingga tersangka berhasil diamankan saat sedang bekerja di wilayah Kedungdoro, Kota Surabaya.

 

“Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta Penyelidikan secara berkelanjutan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Yang bersangkutan kemudian diamankan saat berada di wilayah Surabaya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba dikutip Sabtu (12/9/2026).

 

Dari penangkapan Kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya:

* Toyota Avanza tahun 2018 warna putih bernopol AG 1167 WA yang hangus terbakar

* Serpihan dan abu bagian Mobil

* Satu botol bekas air minum ukuran 1,5 liter

* Sepeda motor Honda Vario hitam bernopol L 3332 CAC

* Satu helm Yamaha warna hitam.

 

Dalam pemeriksaan, EBK mengakui perbuatannya.

 

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Kami akan terus melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan memastikan perkara ini ditangani secara profesional,” kata AKP Andi.

 

EBK kini dijerat Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 521 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

*REDAKSI*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *