Sampang || Detik24jam.id – Kasus pembunuhan menggemparkan warga kawasan Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Seorang nelayan bernama Nurhasan (53), warga Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, ditemukan menjadi korban pembacokan setelah pulang dari melaut. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (27) yang berdomisili di Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto dalam rilis terkait perkara tersebut menjelaskan, korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam. Luka ditemukan pada kepala bagian samping kiri, kepala samping kanan, kepala bagian atas, pipi sebelah kiri, bahu sebelah kiri, pinggul kanan, serta pinggul kiri.
“Korban meninggal dunia dengan sejumlah luka pada beberapa bagian tubuh akibat kekerasan menggunakan senjata tajam,” jelasnya.
Menurut kepolisian, pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan terlebih dahulu mempelajari aktivitas korban selama kurang lebih satu bulan. Sejak Agustus 2026, AN disebut mengamati kebiasaan korban, termasuk waktu melaut, jalur yang biasa dilalui, hingga lokasi sepeda motor korban diparkir. Pengamatan tersebut diduga dilakukan untuk menentukan waktu dan tempat yang tepat melancarkan aksinya.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku disebut berangkat seorang diri dengan berjalan kaki menuju lokasi di Dusun Pesisir Barat sambil membawa celurit yang telah dipersiapkan. Sekitar pukul 23.45 WIB, pelaku melihat sepeda motor milik korban terparkir tidak jauh dari lokasi perahu yang biasa digunakan untuk melaut. Karena korban masih berada di laut, pelaku kemudian diduga menunggu di sekitar mobil dump truck yang berada tidak jauh dari lokasi parkir kendaraan korban.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis, 10 September 2026, korban tiba di lokasi dengan berjalan kaki sambil membawa timba berisi ikan hasil melaut. Saat korban mendekati sepeda motornya, pelaku diduga membuntuti dari belakang dan kemudian menyerang menggunakan celurit. Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh hingga akhirnya meninggal dunia.
Dari hasil pendalaman sementara, polisi menyebut aksi tersebut diduga dilatarbelakangi motif balas dendam terkait persoalan lama antara keluarga pelaku dan korban. Anang menjelaskan bahwa korban disebut pernah tersangkut perkara kekerasan terhadap orang tua pelaku hingga menyebabkan korban tersebut meninggal dunia dan pelaku sebelumnya menjalani hukuman. Setelah korban keluar dari lembaga pemasyarakatan, dendam lama diduga kembali muncul hingga mendorong AN melakukan aksi pembunuhan.
“Antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan langsung. Pelaku memang berdomisili di Surabaya, namun selama kurang lebih satu bulan mempelajari aktivitas korban karena masih berada di sekitar wilayah yang berdekatan dengan korban,” ungkap AKBP Anang Hardiyanto. Jum’at, 11/09/2026.
Polisi menyebut penyelidikan sementara masih mengarah kepada satu orang pelaku dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru apabila ditemukan fakta lain dalam proses penyidikan.
Sekitar pukul 09.00 WIB pada Kamis, 10 September 2026, atau sekitar tujuh jam setelah kejadian, Tim Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin Kasatreskrim berhasil mengamankan AN beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor korban, tas hitam berisi satu unit telepon seluler, uang tunai dan pakaian korban, serta sebilah celurit dengan panjang pisau sekitar 33 sentimeter, lebar 3,5 sentimeter, dan gagang kayu sepanjang 14 sentimeter berwarna cokelat.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,”pungkasnya.
*REDAKSI*

