Gresik || Detik24jam.id – Jalan persawahan yang sepi di Desa Padeg, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, menjadi lokasi aksi S (38) yang akhir membuat seseorang perempuan memilih melapor ke Polisi.
Peristiwa terakhir terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu, korban sedang berangkat kerja dan melintas di Jalan Persawahan Desa Padeg.
Di tengah perjalanan, korban melihat seorang pria berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Karena merasa curiga, korban kemudian merekam perjalanan menggunakan ponselnya.
Kecurigaan itu ternyata bukan tanpa alasan. Saat melintas di depan pria tersebut, korban melihat S mengeluarkan alat kelaminnya dan mempertontonkannya kepada korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Dalam laporannya, korban mengaku aksi serupa sudah dialaminya sebanyak tiga kali dengan pria yang sama.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. S, warga Cerme, akhirnya diamankan di Jalan Desa Padeg.
Dari pemeriksaan, Polisi mengungkap bahwa S diduga telah melakukan perbuatan serupa sejak Januari 2026 hingga 31 Agustus 2026.
“Jumlahnya diperkirakan mencapai kurang lebih 30 kali sejak Januari 2026,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo didampingi Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza.
Dalam menjalankan aksinya, S diduga memanfaatkan jalan yang sepi dan menunggu pengendara perempuan melintas. Setelah itu, ia mengeluarkan alat kelaminnya dan mempertontonkannya kepada pengendara tersebut.
Kepada penyidik, S mengaku tindakannya terinspirasi dari video porno. Ia juga mengaku merasa puas setelah memperlihatkan alat kelaminnya kepada pengendara perempuan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
* Kaos lengan panjang warna biru dongker
* Celana pendek hitam bergaris putih
* Serta topi merah
Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 406 huruf a Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 tentang tindak pidana setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum.
Dalam proses penyidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik juga telah berkoordinasi dengan ahli psikolog dan psikiater untuk melakukan pemeriksaan terhadap S.
Polres Gresik mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban tindak pidana kesusilaan di muka umum yang dilakukan S agar segera melapor kepada pihak kepolisian.
Masyarakat dapat melapor melalui Call Center Polisi 110 bebas pulsa maupun kanal pengaduan Lapor Cak Rama Kapolres Gresik 0811-8800-2006.
*REDAKSI*

