Polres Gresik Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pengedar Miras, Sopir dan kernet diamankan

by

GRESIK || DETIK24JAM.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik bergerak cepat membongkar praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Sebuah mobil pikap yang mengangkut ratusan botol miras jenis arak Bali berhasil dicegat petugas saat melintas di kawasan Sawah Dalam, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, Sabtu (29/8/2026) malam.

 

​Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku yang berada di dalam kendaraan. Masing-masing berinisial ES (48), warga Sidoarjo yang bertindak sebagai pengemudi/sopir, serta YAS (18) yang bertindak sebagai kernet.

 

​Saat dilakukan pemeriksaan intensif di lokasi penghentian, petugas menemukan sebanyak 439 botol arak Bali yang dikemas rapi di dalam enam kardus besar di bak mobil Suzuki Carry warna putih. Selain ratusan botol miras siap edar dan armada angkut, petugas turut menyita satu unit telepon seluler yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan transaksi serta komunikasi operasional.

 

​Guna penanganan hukum lebih lanjut, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Gresik. Penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Gresik untuk diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

​Menanggapi pengungkapan ini, jajaran Kepolisian Resor Gresik menegaskan komitmennya untuk terus membasmi peredaran barang haram yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu memberikan informasi atau melaporkan secara cepat apabila melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras maupun tindak kejahatan lainnya di lingkungan sekitar

 

 

*REDAKSI*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *