Sampang || Detik24jam.id – Tim URC Satreskrim Polres Sampang menangkap pria berinisial AM, warga Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Madura. Pria berusia 32 tahun ini dibekuk di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, pada Sabtu sore, 29 Agustus 2026.
Penangkapan tersangka berawal dari aksi pencurian satu unit sepeda motor trail di sebuah rumah di Dusun Semampir, Desa Kedundung, Sampang, Madura, pada pertengahan Maret lalu.
Kala itu, korban bernama Evi Herawati yang hendak menyiapi makan sahur mendapati pintu dapur rumahnya dalam kondisi terbuka dan sepeda motor milik anaknya telah raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga 25.000.000.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, Satreskrim Polres Sampang berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka.
Motif ekonomi ditengarai menjadi alasan utama tersangka melancarkan aksinya pada malam hari.
Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti disita di Mapolres Sampang. Pelaku terancam hukuman pidana atas tindakan pencurian dengan pemberatan.
*REDAKSI*

