Kecelakaan di Kepatihan Tulungagung melibatkan pelajar SMP 6, satu meninggal dunia tertabrak truk. Satlantas imbau sekolah tindak tegas

by

TULUNGAGUNG || DETIK24JAM.ID -Duka menyelimuti SMP Negeri 6 Tulungagung. Seorang siswanya, D.A, 13 tahun, meninggal dunia usai sepeda motor yang ia boncengi terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Umum Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Sabtu, 29 Agustus 2026 sekira pukul 12.30 WIB.

 

Peristiwa nahas itu terjadi saat sepeda motor Honda Supra nopol AG 3047 REF yang dikendarai G.M, 14 tahun, laki-laki, warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, bertabrakan dengan truk Hyundai nopol AG 8707 UM. Truk tersebut dikemudikan S.B.P, 25 tahun, laki-laki, warga Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

 

Berdasarkan data Satlantas Polres Tulungagung, sepeda motor Honda Supra melaju dari arah barat menuju timur. Sementara truk Hyundai melaju dari arah timur menuju barat. Sesampainya di TKP Jalan Umum masuk Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung, diduga pengendara sepeda motor kurang menguasai laju kendaraannya hingga terjatuh ke badan jalan.

 

Pada saat bersamaan dari arah berlawanan melaju truk Hyundai sehingga tabrakan tidak dapat dihindarkan. Akibat kerasnya benturan, penumpang D.A mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Jenazah korban kemudian langsung dievakuasi dan dibawa ke RSUD Dr. Iskak Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.

 

Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia – MSRI, Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung IPDA Armando Satya Putra Pratama,,S.Tr.K., CPHR mewakili Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menyampaikan, “Akibat kejadian tersebut, pengendara G.M mengalami luka ringan dan mendapat perawatan. Sedangkan penumpang D.A meninggal dunia di TKP. Untuk pengemudi truk S.B.P dalam kondisi sehat.”

 

Pantauan Media Suara Rakyat Indonesia – MSRI di lokasi kejadian, petugas bersama warga dan pihak sekolah melakukan evakuasi dan olah TKP. Korban D.A diketahui merupakan siswa kelas 8 SMP Negeri 6 Tulungagung. Barang bukti berupa dua unit kendaraan dan dokumen terkait telah diamankan di Satlantas Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Pihak Polres Tulungagung melalui Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K. dan Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menyampaikan turut berbela sungkawa atas meninggalnya korban.

 

*ARAHAN PREVENTIF DARI SATLANTAS KEPADA SEKOLAH*

 

Satlantas Polres Tulungagung mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh pihak sekolah di Kabupaten Tulungagung untuk mengambil langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang:

 

1. *Razia Internal*: Melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan siswa yang masuk ke lingkungan sekolah.

2. *Larangan Kendaraan*: Melarang tegas siswa di bawah umur membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

3. *Edukasi Rutin*: Memberikan pembinaan dan edukasi UU Lalu Lintas kepada seluruh siswa.

 

“Kami dari Satlantas meminta pihak sekolah bersikap tegas. Jangan ada toleransi untuk pelajar yang berkendara. Ini demi keselamatan anak-anak kita bersama. Jika diperlukan kami siap turun memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah,” tegas IPDA Armando.

 

*DASAR HUKUM YANG PERLU DIPERHATIKAN*

 

Satlantas Polres Tulungagung kembali mengingatkan kepada orang tua dan masyarakat terkait *Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan*:

 

1. *Pasal 77 ayat 1*: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

2. *Pasal 81 ayat 2*: Batas usia minimal pemohon SIM adalah 17 tahun.

3. *Pasal 281*: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.

4. *Pasal 260*: Orang tua/wali yang membiarkan anaknya yang belum cukup umur mengemudikan kendaraan bermotor dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

 

*CATATAN MEDIA SUARA RAKYAT INDONESIA – MSRI*

 

Media Suara Rakyat Indonesia – MSRI menyoroti agar pihak Kepolisian khususnya Satlantas Polres Tulungagung segera melakukan upaya preventif berupa pengarahan masif, patroli rutin di jam sekolah, serta penindakan tegas kepada siswa atau anak yang masih di bawah umur yang kedapatan berkendara. Tindakan tegas tersebut perlu diberikan efek jera agar tidak ada lagi korban berjatuhan akibat kelalaian yang sama.

 

MSRI juga mendesak seluruh pihak sekolah di Kabupaten Tulungagung untuk tidak menoleransi siswa yang membawa kendaraan ke sekolah. Lakukan pengawasan ketat, berikan sanksi tegas, dan bangun komunikasi dengan orang tua. Keselamatan anak adalah tanggung jawab bersama.

 

Turut berduka cita sedalam-dalamnya atas kepergian ananda D.A. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan. Jangan sampai duka ini terulang kembali.

 

*REDAKSI*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *