Penganiayaan Berujung Kematian di Sampang, Tiga Tetangga Korban Ditangkap Tim URC Satreskrim Polres Sampang 

by

Sampang || Detik24jam.id – Kasus penganiayaan bersama yang menewaskan Sunari (45), warga Desa Paseyan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Unit URC Satreskrim Polres Sampang menangkap tiga orang tetangga korban yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.

 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AF (18), AW (25), dan J (35). Kasi Humas Polres Sampang AKP Puji Eko Waluyo membenarkan kejadian tersebut yang berlangsung pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

 

“Korban sempat menjalani perawatan medis setelah diduga mengalami penganiayaan,” Kata AKP Puji Eko Waluyo, Kamis (27/8/2026).

 

Menurut Polisi, kejadian tersebut dipicu rasa jengkel tersangka J karena rumahnya disebut kerap dilempari batu oleh korban.

 

Keterangan memuncak saat AF berpapasan dengan Sunari yang sedang mengendarai sepeda motor untuk menjemput ibunya.

 

AF kemudian menegur korban hingga terjadi cekcok. Karena suasana semakin gaduh, AW dan J datang hingga terjadi dugaan penganiayaan secara bersama-sama.

 

Akibat kejadian tersebut, Sunari mengalami luka memar di betis dan bahu kanan serta nyeri hebat di dada dan lengan kanan.

 

Korban kemudian menjalani perawatan intensif selama tiga hari di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.

 

Namun, sehari setelah diperbolehkan pulang, kondisi Sunari mendadak memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada dini hari.

 

Pihak keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.

 

Tim URC Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap ketiga tersangka di kediamannya pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

 

“Untuk motifnya, yaitu gegara sakit hati hingga berujung terjadinya peristiwa penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama,” Tegas AKP Puji Eko.

 

Ketika tersangka kini telah ditahan di Mapolres Sampang. Mereka dijerat pasal berlapis terkait dugaan penganiayaan bersama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

*REDAKSI*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *