Surabaya || Detik24jam.id – AJ, pria berusia 25 tahun asal Desa Keteleng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, akhirnya diringkus tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Ia ditangkap di depan teras rumah warga di kampung halamannya.
Penangkapan ini merupakan hasil pengejaran selama hampir satu bulan setelah AJ mencuri sepeda motor milik RP di warung soto Jalan Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo, pada Rabu (22/7/2026) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, motor korban terparkir di depan warung, lalu raib dibawa kabur.
Korban yang mengetahui motornya hilang segera melapor ke polisi. Tim Unit Reaksi Cepat Subdit III Jatanras langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumlah, melalui Kanit III Subdit Jatanras AKP M Fauzi, Selasa (25/8/2026) ,menyampaikan bahwa tersangka ditangkap pada Sabtu (22/8/2026) di Bangkalan. Dari tangan AJ, polisi menyita barang bukti berupa ponsel Oppo, kartu SIM, dompet hitam milik korban, KTP korban, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Sepeda motor curian tersebut dijual melalui perantara kepada seseorang yang belum dikenal seharga Rp2 juta. Saat ini, tim opsnal masih mendalami dan memburu penadah motor curian.
Fauzi menambahkan, AJ mengaku baru pertama kali mencuri. Ia nekat beraksi karena terdesak utang akibat kecanduan judi online. Atas perbuatannya, AJ dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
*REDAKSI*

