SURABAYA || DETIK24JAM.ID — Sebuah kasus pelecehan seksual yang memprihatinkan terungkap di wilayah Kecamatan Sawahan, Surabaya. Seorang ayah tiri berinisial H (39) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri yang saat ini baru berusia 12 tahun dan berstatus pelajar. Kasus ini kini sedang dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/…/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tertanggal 17 Juli 2026.
Peristiwa bermula dari pernikahan siri antara pelapor, T.A.F. (30 tahun), dengan tersangka yang berlangsung sejak tahun 2016. Sejak itu, tersangka tinggal bersama pelapor dan anak kandung pelapor, C.N.A.H. di rumah beralamat di wilayah Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Diduga sejak bulan Januari 2026, tersangka mulai melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya tersebut. Perbuatan keji itu dilakukan berulang kali, tercatat sebanyak empat kali, dan selalu dilakukan pada siang hari saat pelapor — ibu korban — sedang bekerja. Setiap kali melancarkan aksinya, tersangka juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya. Korban yang masih berusia anak-anak pun takut dan menuruti ancaman tersebut.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah pelapor mulai curiga melihat perut anaknya membesar dan korban tidak kunjung mengalami menstruasi. Setelah diperiksa, ternyata korban telah dikandung. Ketika ditanya siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut, korban akhirnya mengaku bahwa pelakunya adalah ayah tirinya sendiri, H.
Atas perbuatannya, tersangka yang berprofesi sebagai kuli buah dan berdomisili di Jl. Petemon 4/52, Kecamatan Sawahan, Surabaya kini dijerat dengan ketentuan Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 473 ayat 2 huruf b KUHP, terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik dan persetubuhan terhadap anak.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, berupa: satu kaos warna krem, satu celana pendek warna hitam kotak putih, satu miniset warna pink, serta satu celana dalam warna abu-abu bermotif bunga.
Hingga saat ini, status perkara masih dalam tahap penyidikan. Pihak kepolisian terus mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta memperdalam pemeriksaan guna mengungkap seluruh fakta kejadian secara transparan dan menyeluruh.
Kasus ini memicu keprihatinan yang mendalam, mengingat korban adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapat perlindungan dan kasih sayang, justru diperlakukan secara keji oleh orang yang seharusnya melindunginya. Masyarakat berharap penegakan hukum berjalan tegas dan adil, serta menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
*REDAKSI*

