Sah Secara Hukum, PN Surakarta Kawal Eksekusi Pengosongan Rumah Mewah dan Ruko Marmer 

by

SURAKARTA || DETIK24JAM.ID – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta mengawal ketat eksekusi pengosongan aset berupa tanah, rumah mewah, serta rumah toko (ruko) toko marmer dan granit di wilayah Kota Surakarta, Jawa Tengah. Tindakan penegakan hukum ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Ketua PN Surakarta Nomor 19/Pdt.Eks.RL/2025/PN Skt guna menjamin kepastian hukum bagi pemenang lelang yang sah.

 

Proses eksekusi di lokasi mendapat pengawalan dari aparat kepolisian, TNI, dan petugas pengadilan untuk memastikan penyerahan fisik objek lelang kepada pemohon berjalan aman.

 

Sebelum pemindahan barang dimulai, Panitera PN Surakarta membacakan surat penetapan eksekusi secara resmi di hadapan para pihak terkait. Petugas pengangkut barang berseragam hijau kemudian mengosongkan isi ruko dan rumah, termasuk memindahkan sampel granit display dan perabotan keluar dari gedung menuju armada truk.

 

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi dari Kantor Hukum Ekie Pranata & Partners, Eki Pranata, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengosongan ini murni wujud pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

 

“Pelaksanaan eksekusi pengosongan hari ini sama sekali bukan tindakan sepihak maupun perbuatan melawan hukum. Seluruh proses telah diajukan, diperiksa, dan diputus melalui mekanisme peradilan resmi di Pengadilan Negeri Surakarta hingga diterbitkannya penetapan eksekusi,” tegas Eki Pranata di lokasi kegiatan. Selasa (11/8/2026).

 

Eki menjelaskan bahwa kliennya memperoleh kepemilikan aset tersebut secara legal melalui mekanisme lelang resmi negara.

 

“Objek ini adalah aset legal yang diperoleh dari lelang resmi negara. Sebagai pemenang lelang yang sah, Pemohon Eksekusi memiliki hak mutlak yang wajib dilindungi oleh hukum. Kami menghormati semua pihak yang terdampak, namun penghormatan terhadap hukum dan putusan pengadilan yang inkracht harus diutamakan,” tambahnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Associate Lawyer dari Kantor Hukum Ekie Pranata & Partners, Shela Hendrika Utami, S.H., mengungkapkan bahwa proses pengosongan ini memakan waktu dan dinamika hukum yang cukup panjang.

 

“Proses pengosongan ini berlangsung kurang lebih selama 8 bulan, jadi telah melewati beberapa tahapan. Memang dari pihak termohon eksekusi sempat melakukan perlawanan, kita juga sempat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Surakarta terkait PMH dan bantahan,” ujar kuasa hukum pemohon eksekusi .

 

Shela menambahkan, langkah eksekusi paksa ini diambil karena pihak termohon tidak kunjung menyerahkan lahan secara sukarela.

 

“Hari ini alhamdulillah semua berjalan dengan lancar, seluruh pihak ikut serta membantu dalam proses terlaksananya eksekusi. Karena memang dari pihak termohon eksekusi tidak mau keluar dari rumah ini, mereka tetap menguasai, dan pada akhirnya kita memilih cara untuk mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Surakarta,” lanjut Ekie.

 

Pihak pemohon berharap pasca-eksekusi ini tidak ada lagi pihak yang mencoba menghalangi penguasaan fisik lahan maupun ruko tersebut. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan jaminan perlindungan hukum di Indonesia.

 

“Eksekusi ini merupakan wujud nyata penegakan hukum dan bentuk penghormatan terhadap asas kepastian hukum sebagai pilar utama negara hukum Indonesia,” tutup Ekie.

 

*REDAKSI*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *