Tekanan Media Sosial dan Ancaman Hukum, DPO Pembacokan di Surabaya Akhirnya Menyerah

by

SURABAYA || Detik24jam.id – Setelah identitas dan fotonya disebarluaskan secara masif melalui media sosial oleh Kapolrestabes Surabaya, pelaku pembacokan terhadap tukang parkir valet kafe di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, akhirnya menyerahkan diri.

Pelaku berinisial LL (24), warga Ambon, Maluku, yang juga dikenal dengan nama Laurens Lokatompessy alias Pace, datang langsung ke Polrestabes Surabaya pada Minggu (9/8) malam. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung mengonfirmasi bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, LL resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami tetapkan LL sebagai tersangka,” ujar David, Kamis (13/8).

Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan secara terbuka memerintahkan jajaran Satreskrim untuk segera memburu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut. Dalam video yang diunggah di akun pribadinya, ia meminta pelaku untuk segera menyerahkan diri.

“Kami sudah tahu identitas dan ciri-cirinya. Untuk pelaku segera menyerahkan diri,” tegas Kombes Lutfhie, Kamis (6/8).

Orang nomor satu di Polrestabes Surabaya itu juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor, bukan bertindak sendiri. “Cari dan proses hukum. Bagi masyarakat yang tahu keberadaannya serahkan ke kami, jangan main hakim sendiri. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.

Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut. Petugas tengah memburu dua senjata tajam yang digunakan dalam aksi pembacokan tersebut. Berdasarkan pengakuan para tersangka, satu senjata dibuang ke sungai di kawasan Jalan Gunungsari, dan satu lagi di wilayah Genteng, Surabaya.

Di sisi lain, Kapolrestabes menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak kekerasan dan premanisme di Kota Pahlawan. Hal ini disampaikan menyusul insiden lain di mana ia menemui massa perguruan silat yang hendak mendatangi rumah yang diduga markas debt collector di Jalan Teuku Umar.

“Kami diperintahkan untuk tidak mentoleransi aksi premanisme maupun aksi kekerasan dalam bentuk apa pun. Kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKBP David Manurung mewakili Kapolrestabes.

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *