Tulungagung || Detik24jam.id – Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) bersama Kantor Hukum Gedung Graha (KHGG) menggelar penyuluhan hukum bertajuk “Bahaya Pinjol, Rentenir, dan Bank Plecit: Berkah atau Musibah…?” di Balai Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Senin 11 Agustus 2026.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko dan dampak dari praktik pinjaman online ilegal, rentenir, serta bank plecit yang marak terjadi di tengah masyarakat.
Acara dihadiri oleh:
* Ketua Umum YALPK Group
* KHGG
* Kepala Desa Sambirobyong
* Kapolsek Sumbergempol
* KBO Polres Tulungagung
* Ketua Harian YALPK
* Ketua Korlap YALPK Jawa Timur
* DPD YALPK Tulungagung
* DPD YALPK Gresik
* DPD Sidoarjo
* Serta Warga Setempat.
Tujuan Kegiatan:
– Memberikan edukasi hukum kepada masyarakat tentang bahaya Pinjol ilegal, Rentenir, dan Bank Plecit
– Mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan dan tidak terjebak pada praktik pinjaman ilegal
– Memperkuat sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum dalam melindungi konsumen
Dalam penyuluhan ini, narasumber dari YALPK dan KHGG memaparkan dasar hukum, cara kerja pinjaman ilegal, serta langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh jika menjadi korban.
“Jangan mudah tergiur pinjaman instan tanpa jaminan. Pastikan legalitasnya dan pahami risikonya. Ingat, pinjaman ilegal bukan solusi, tapi bisa menjadi Musibah.”
“STATEMENT PARA TOKOH”
1. H. ETAR Ketua Umum YALPK
“Kami terus berkomitmen melindungi masyarakat dari praktik keuangan. Edukasi ini adalah langkah awal untuk membangun kesadaran hukum dan keberanian masyarakat dalam menolak pinjaman ilegal.”
2. Kepala Desa Sambirobyong
“Kami mengapresiasi kegiatan ini. Semoga masyarakat Desa Sambirobyong semakin memahami bahaya pinjaman ilegal dan dapat menjaga diri serta keluarganya dari jeratan hutang yang mencekik.”
3. Kapolsek Sumbergempol
“Pinjol ilegal, Rentenir, dan Bank Plecit merupakan ancaman nyata bagi ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Kami siap menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.”
4. KBO Polres Tulungagung
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tidak ragu melapor jika menemukan atau menjadi korban praktik pinjaman ilegal. Polri hadir untuk melindungi masyarakat.”
5. Warga Kecamatan Sumbergempol
“Penyuluhan ini sangat bermanfaat. Kami jadi tahu risiko pinjaman ilegal dan akan lebih hati-hati. Terima kasih kepada YALPK, KHGG, dan semua pihak yang peduli pada warga.”
*Redaksi*

