Dipimpin Sultan Sepuh Cirebon dan Sultan Samudera Pasai, DAN-RI Komitmen Jaga Kedaulatan NKRI dan Hak Masyarakat Adat 

by

Cirebon || Detik24jam.id – Dewan Adat Nasional Republik Indonesia (DAN-RI) adalah lembaga yang mewadahi para Raja & Sultan, dan Bangsawan se-Nusantara. Organisasi ini berperan aktif dalam memperkuat peradaban budaya bangsa, memperjuangkan hak masyarakat adat, serta bersinergi dengan pemerintah dan lembaga negara dalam menjaga kedaulatan NKRI.

*Peran dan Fokus Pewaris Budaya:* Menjaga warisan leluhur dan nilai luhur kerajaan Nusantara.

*Mitra Strategis:* Menyelaraskan program adat dengan arah kebijakan pemerintah dan menjaga persatuan bangsa.

*Masyarakat Adat:* Memperjuangkan isu tanah ulayat serta hak-hak masyarakat adat.

 

Dewan Adat Nasional Republik Indonesia (DAN-RI) dipimpin oleh kombinasi figur adat dari kerajaan-kerajaan besar Nusantara. Lembaga ini mengadopsi struktur fungsional nasional untuk mengoordinasikan agenda-agenda adat secara berkala.

 

Pimpinan Pusat Saat Ini

Ketua Umum:

1. *Dipertuan Agung Sultan Sepuh Raden Heru Rusyamsi Arianatareja, S.Psi., M.H. (Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon).*

Sekretaris Jenderal (Sekjen):

2. *Sultan Malik Samudera Pasai Aceh Al-Syarif Teuku Haji Badruddin Syah Zhilullah Fill’ Alam (Sultan Samudera Pasai Aceh).*

Rekam Jejak Kepemimpinan (Ketua Pendahulu):

1. Ketua Pertama:*Ir. Soekarno* (Sekaligus sebagai pendiri struktural awal bagian Perintis Kemerdekaan RI).

2. Ketua Kedua: *Jend (Purn) Yusuf Wawengkan*

3. Ketua Ketiga: *Prof. Dr. HE. Irwannur Latubual.*

Kelengkapan Organisasi

Dewan Pakar, Bertugas memberikan kajian strategis hukum adat dan sosial-ekonomi, di antaranya melibatkan akademisi UI *Dr. Mulyadi*

Pejabat Struktural:

Terdiri dari para perwakilan fungsional Kerajaan, Kesultanan, Pemangku Adat Daerah, serta figur publik yang membidangi sektor khusus seperti seni, budaya, ketahanan pangan, dan pariwisata.

 

Agenda kemitraan utama Dewan Adat Nasional Republik Indonesia (DAN-RI) berfokus pada langkah strategis sinergitas dan harmonisasi program kerja adat dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

 

Kerangka kemitraan strategis lembaga ini mencakup beberapa poin krusial sebagai berikut:

1. Sinergi Kebijakan dan Harmonisasi Nasional

2. Konsolidasi dengan Lembaga Negara, Membangun koordinasi aktif dengan Jajaran Penasehat Presiden Bidang Politik, Keamanan, serta Kementerian terkait untuk menyelaraskan peran Hukum Adat Dalam Hukum Nasional.

*Penguatan Suara Kearifan:* Mengoptimalkan tim humas lembaga untuk memastikan pesan persatuan, nilai luhur adat, serta eksistensi kerajaan Nusantara tersampaikan secara resmi ke dalam agenda Pembangunan Negara.

*Perlindungan dan Advokasi Hak Masyarakat Adat Dukungan Legislasi :* Berkolaborasi bersama institusi legislatif seperti (DPD RI) serta organisasi masyarakat sipil dalam mengawal akselerasi pengesahan regulasi yang komprehensif terkait perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat.

 

*Estungkara Resolusi Konflik Agraria:*

Menjadi jembatan mediasi antara komunitas Adat dengan Pemerintah atau pihak swasta terkait isu Tanah Ulayat dan wilayah Adat agar tercapai solusi yang berkeadilan.

 

*Pemberdayaan Ekonomi & Sosial Berbasis Adat Ketahanan Pangan:* Mengembangkan kemitraan program lumbung pangan lokal di wilayah-wilayah kesultanan/kerajaan untuk menyokong Kedaulatan Pangan Nasional.

*Ekonomi Kreatif dan Pariwisata:* Bermitra dengan Dinas Pariwisata daerah untuk mengomersialkan potensi Kebudayaan, Seni, dan Situs Sejarah Kerajaan secara bertanggung jawab demi kesejahteraan Warga Adat.

*Raden Dadang Madsyariana, S.H., M.H.* memegang posisi strategis sebagai Kepala Biro Hukum dalam jajaran struktural Dewan Adat Nasional Republik Indonesia (DAN-RI).

Dalam melaksanakan tugasnya.

*Biro Hukum yang dipimpinnya bertanggung jawab langsung atas aspek legalitas dan perlindungan hak-hak adat:*

Tugas dan Tanggung Jawab Utama

Legalitas Lembaga: Mengelola seluruh aspek legal, perizinan administrasi, dan keabsahan hukum organisasi DAN-RI secara nasional.

*Advokasi Masyarakat Adat:*

Menyusun draf legalitas dan memberikan bantuan hukum formal untuk membela hak ulayat serta wilayah adat kesultanan/kerajaan.

*Kajian Regulasi:* Melakukan telaah yurisprudensi dan mengawal integrasi Hukum Adat agar selaras dengan sistem Hukum Nasional dan UUD 1945.

 

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *