SIDOARJO || Detik24jam.id – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, memasuki babak baru. Inspektorat Kabupaten Sidoarjo memastikan telah merampungkan tahap awal berupa telaah dokumen atas surat permohonan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh pihak Inspektorat saat menerima audiensi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sidoarjo di Kantor Inspektorat Sidoarjo, Senin (10/8/2026).
Dari hasil audiensi tersebut, tim auditor menjelaskan bahwa berkas laporan hasil telaah awal saat ini telah diserahkan kepada pimpinan untuk menunggu keputusan dan petunjuk resmi dari Inspektur Kabupaten Sidoarjo. Telaah awal ini krusial untuk menguji kesesuaian aturan hukum serta kelengkapan bukti pendukung sebelum auditor diterjunkan ke lapangan.
Berdasarkan hasil telaah tersebut, Pimpinan Inspektorat akan menentukan klasifikasi penanganan kasus, apakah akan dilanjutkan melalui Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), Audit Investigasi, atau Audit dengan Tujuan Tertentu (ADTT).
Perwakilan Tim Auditor Inspektorat Sidoarjo, Irson, mengungkapkan bahwa seluruh dokumen pendukung dari Kejari Sidoarjo termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat pengantar resmi tertanggal 2 Juni telah diteliti secara seksama.
”Hasil telaah ini memuat poin-poin apakah ada ketidaksesuaian dengan aturan. Dari situ kesimpulannya, apakah perlu dilakukan audit investigasi, audit PKKN, atau audit tujuan tertentu tergantung hasil telaah. Kita sudah menjalani tahap awal ini atas permintaan Kejaksaan. Suratnya sudah dibuat dan insyaAllah sudah naik ke Pak Inspektur,” tegas Irson di hadapan perwakilan LIRA saat audiensi di Kantor Inspektorat Sidoarjo.
Irson menambahkan, penanganan berkas dari Kejari Sidoarjo wajib mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) dan tidak bisa dilakukan secara instan. Pihaknya juga harus mengatur penjadwalan mengingat terdapat antrean aduan masyarakat lainnya yang sedang ditangani.
”Permintaan perhitungan kerugian negara dari Kejaksaan kami tindak lanjuti sesuai SOP melalui telaah terlebih dahulu, jadi tidak serta-merta langsung audit PKKN. Selain itu, kami juga sedang menyelesaikan audit kasus-kasus lain yang masuk antrean. Telaah ini penting untuk menyesuaikan bukti-bukti, apakah memenuhi syarat untuk dilanjutkan atau ada bukti yang masih kurang,” lanjutnya.
Langkah terukur Inspektorat Sidoarjo mendapat respons positif dari pihak pelapor. Perwakilan LSM LIRA Sidoarjo, Joko, menyampaikan apresiasinya usai melangsungkan pertemuan tatap muka dengan tim auditor, yakni Irson dan Wira.
Joko menilai proses penanganan kasus dugaan penyimpangan keuangan Desa Ngaban berjalan secara proporsional, transparan, dan taat asas.
”Kami tadi sudah bertemu dengan Irson dan Ibnusina Wirakusuma. yang mewakili pihak inspektorat, mereka menjelaskan bahwa proses pelaporan kami terkait Desa Ngaban, Tanggulangin ini sudah dilakukan perhitungan dan dijalankan sesuai aturan proses yang berlaku,” ujar Joko.
Joko menerangkan bahwa Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo telah resmi bersurat ke Inspektorat sejak 2 Juni lalu. Hasil telaah dokumen kini berada di meja Inspektur Pembantu (Irban) 4 untuk diteruskan kepada Kepala Inspektorat.
”Alhamdulillah, sesuai dengan harapan kami, LIRA sangat berterima kasih atas kerja keras dari pihak Inspektorat. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” kata Joko menegaskan komitmen lembaganya.
Saat ini, Inspektorat Sidoarjo dan Kejari Sidoarjo terus membangun koordinasi intensif guna melengkapi seluruh berkas perkara. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum terkait dugaan penyimpangan keuangan di Desa Ngaban berjalan secara akurat, objektif, dan akuntabel.
*Redaksi*

