SAMPANG || Detik24jam.id – Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah toko elektronik CV Terang Barokah, Jalan Trunojoyo, Kelurahan Rong Tengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Pelaku berinisial A, 28, warga Kecamatan Sampang, kepergok pemilik toko saat hendak membawa kabur barang curian.
Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban sekaligus pemilik toko, Abdurohim, melakukan pengecekan terhadap kamera pengawas (CCTV) pada Minggu (9/8) sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat itu, CCTV di toko diketahui dalam kondisi mati. Korban kemudian mendatangi toko elektronik miliknya untuk memastikan kondisi di lokasi.
“Sesampainya di lokasi, korban melihat sepeda motor yang diduga milik pelaku terparkir di depan rumah, di samping toko. Kemudian korban memergoki pelaku sedang memanjat pagar toko sambil membawa pipa freon AC,” kata Iptu Nur Fajri Alim.
Mengetahui hal tersebut, korban tidak langsung melakukan tindakan sendiri. Dia memanggil warga sekitar dan berusaha mengamankan pelaku. Selanjutnya, korban menghubungi Satreskrim Polres Sampang untuk penanganan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga pelaku tidak hanya sekali beraksi. Berdasarkan pengembangan penyidikan, A diduga telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di toko elektronik tersebut.
Dalam aksinya, pelaku masuk ke area toko dengan cara memanjat pagar tembok bagian utara. Setelah itu, pelaku masuk melalui pintu belakang toko yang sebelumnya diketahui tidak pernah dikunci.
Pelaku kemudian mengambil pipa freon AC merek Gever. Namun, aksinya gagal setelah diketahui oleh pemilik toko.
“Pelaku masuk pada malam hari dengan cara memanjat pagar dan mengambil pipa freon AC. Saat hendak membawa barang tersebut keluar, aksinya diketahui oleh pemilik toko,” jelasnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua buah dinamo swing AC merek Rosh dan Changzhou, satu buah pipa freon AC merek Gever, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi W 6215 ZD yang diduga digunakan pelaku.
Kasatreskrim menambahkan, motif sementara pelaku melakukan pencurian tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Sampang.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pelaku dalam sejumlah kejadian pencurian lainnya,” pungkas Iptu Nur Fajri Alim.
*Redaksi*

