Pamekasan || DETIK24JAM.ID – Polres Pamekasan menetap Abdullah Ali Akbar, pria asal Sampang, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia kini diburu Polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp 55.000.000. –
Informasi tersebut dibenarkan Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama. Ia mengatakan, Abdullah Ali Akbar diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Pamekasan.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian, yang diketahui terjadi di wilayah hukum Polres Pamekasan,” kata Ipda Yoni Evan Pratama, Sabtu (8/8/2026).
Dalam aksinya, tersangka diduga mengambil sejumlah perabotanq rumah tangga dan peralatan elektronik milik korban. Akibat kejadian tersebut korban disebut mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 55.000.000.
“Pada saat melintas aksi tersebut, pelaku mengambil berbagai perabotan rumah dan peralatan elektronik dengan total kerugian materiil yang dialami korban kurang lebih Rp 55.000.000,” ujar Ipda Yoni Evan Pratama.
Meski telah menetapkan Abdullah Ali Akbar Sebagai DPO, Polisi belum membeberkan secara rinci identitas korban maupun pelaporan dalam perkara tersebut.
Polres Pamekasan pun mengimbau masyarakat yang mengerti keberadaan tersangka agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan sendiri.
Identitas DPO :
Nama : Abdullah Ali Akbar
Lahir : Sampang, 8 Oktober 1997
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Dusun Angsanah, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Ciri-ciri :
* Rambut hitam bergelombang
* Bentuk tubuh biasa
* Kulit sawo matang
* Mata biasa
* Hidung biasa
* Mulut biasa
Polisi masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
*Redaksi*

