Detik24jam.id || Korlps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerapkan teknologi Face Recognition (pengenalan wajah) dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Teknologi ini dirancang untuk membantu mengidentifikasi Pelanggar Lalu Lintas, termasuk pengendara yang diduga mencoba mengelabui kamera ETLE dengan menggunakan Pelat nomor Palsu atau melepas tanda nomor kendaraan.
Menurut Korlantas Polri, penerapan Face Recognition merupakan bagian dari penguatan sistem penegakan hukum berbasis elektronik agar proses identifikasi pelanggaran menjadi lebih akurat, efektif, dan membuat kepastian hukum.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasetya, menerapkan bahwa tujuan utama penerapan teknologi ini bukan untuk memperbaiki penindakan.
“Kami tidak bangga melakukan penilaian. Penegakan Hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapet terwujud.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa teknologi hadir bukan semata untuk menghukum, tetapi sebagai sarana membantu budaya tertib berlalu lintas.
Semaksimal tinggal kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan, semakin aman pula jalan bagi semua pengguna.
*Redaksi*

