Gresik || Detik24jam.id – Suasana malam di Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, digegerkan dengan aksi penggerebekan perselingkuhan salah seorang warga, Jumat (7/8/2026).
Peristiwa itu bermutu sekitar pukul 20.30 WIB. Warga melihat seorang pria berinisial K, asal Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, tiba-tiba memasuki rumah wanita setempat berinisial E,
Saat itu kondisi rumah E sedang sepi karena sang suami berinisial M sedang pergi bekerja. Warga yang merasa janggal langsung menghubungi M dan memintanya segera pulang.
M yang menerima laporan itu langsung bergegas kembali ke rumah. Tanpa basa-basi ia langsung masuk rumah dan mencari keberadaan K, hingga akhirnya pria berstatus duda tersebut tertangkap bersembunyi di kamar mandi.
Bak sambaran petir, M pun harus menahan pilu melihat sang istri tertangkap membawa pria lain ke dalam rumahnya.
Karena geram, M bersama sejumlah warga kemudian menghadiahi K dengan pukulan bogem mentah. Setelah itu K dan E digiring oleh warga ke kantor balai desa setempat.
“Sebenarnya warga dan tetangga sudah curiga, akhirnya warga memantau rumah E. Setelah K datang, warga terlebih dahulu menelepon sang suami yang sedang bekerja untuk pulang. Kemudian terjadinya penggerebekan, dan pelaku dibawa ke kantor balai desa,” kata Budi, salah satu warga Desa Abar-Abir, kepada awak media, Jumat (7/8/2026).
Tak lama kemudian, anggota kepolisian mendatangi lokasi untuk mengamankan K dan E dari amukan massa yang sejak awal menunggu hasil mediasi di kantor Balai Desa Abar-Abir. Keduanya kemudian dibawa kantor Polsek Bungah untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Desa Abar-Abir Farich Masruri mengatakan, E merupakan istri sah dari M. Pasangan suami istri yang sudah membina bahtera rumah tangga sejak sekitar 14 tahun itu berstatus pendatang dan baru menempati rumah di Desa Abar-Abir sekitar satu tahun.
“Kejadiannya sekitar pukul 20.30 WIB. Keduanya pendatang yang baru menempati rumah mereka di Desa Abar-Abir sekitar satu tahun. Sementara K adalah pria berstatus duda asal Desa Sekargadung, Kecamatan Dukun, Gresik,” ujarnya.
Menurut Farich, pihak pemerintah desa dan suami korban menyerahkan sepenuhnya proses hukum K dan E ke Polsek Bungah. Namun berdasarkan hasil mediasi antara seluruh pihak di kantor balai desa menyepakati perkara ini agar diselesaikan dengan jalur kekeluargaan.
*Redaksi*

