Sampang || Detik24jam.id – Dugaan penggelapan sertifikat tanah kembali mencuat di Kabupaten Sampang. Seorang warga memilih menempuh jalur hukum setelah mengaku mengalami kerugian akibat dokumen hak miliknya belum juga dikembalikan.
Seorang warga Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, melaporkan Seorang pria berinisial Z ke Polres Sampang atas dugaan tindak pidana penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM). Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sampang.
Kasus ini bermula pada 2016 ketika pelapor membawa sertifikat tanah milik keluarganya dalam sebuah perjalanan.
Atas alasan keamanan, dokumen tersebut kemudian dititipkan kepada seseorang.
Namun, ketika sertifikat diminta kembali, dokumen tersebut tidak pernah dikembalikan dengan berbagai alasan.
Beberapa waktu kemudian, pelapor mengetahui bahwa sertifikat tersebut diduga telah dijadikan jaminan pinjaman di sebuah koperasi tanpa sepengetahuannya.
Merasa dirugikan, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polres Sampang.
Proses penyelidikan terus berjalan, termasuk pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui perkara tersebut.
Pendamping pelapor juga berharap penanganan kasus dapat segera ditingkatkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak Polres Sampang menyatakan akan berkoordinasi dengan penyidik untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut.
Hingga kini belum ada penetapan tersangka dan proses hukum masih berlangsung pada tahap penyelidikan.
Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar berhati-hati dalam menitipkan dokumen berharga seperti sertifikat tanah.
Selain menyimpan dokumen di tempat yang aman, masyarakat juga disarankan memastikan setiap transaksi yang berkaitan dengan aset dilakukan secara tertulis dan sesuai ketentuan hukum untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
*Redaksi*

