Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Pengedar Ditangkap

by

DETIK24JAM.ID SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar tiga jaringan peredaran narkotika dalam operasi yang digelar selama dua pekan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar dan kurir narkoba.

Dalam operasi itu, petugas menyita barang bukti berupa 22,76 gram sabu serta dua butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan melalui Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Selama dua pekan terakhir, tiga jaringan berhasil kami ungkap dan mata rantainya kami putus,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (4/8/2026).

Pengungkapan pertama bermula dari penangkapan tersangka YI (42) di kawasan Jalan Dinoyo Lor, Surabaya. Dari lokasi itu, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat total 3,26 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh sabu melalui sistem ranjau dari seorang bandar berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus berikutnya diungkap di Jalan Dukuh Setro, Surabaya. Polisi menangkap dua tersangka, ZAM (25) dan NAP (24), serta menemukan 54 paket sabu siap edar seberat 14,9 gram. Keduanya diduga membeli sabu dari bandar berinisial KLEWENG (DPO), kemudian memecahnya menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.

Sementara itu, tersangka keempat, MN (36), ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Kalibutuh, Surabaya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan tiga paket sabu seberat 4,60 gram dan dua butir pil ekstasi. Polisi menyebut MN berperan sebagai kurir yang dikendalikan bandar berinisial J, yang juga berstatus DPO.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, sekrap plastik, tas selempang, dompet, serta empat unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati, sesuai pembuktian di persidangan.

Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk memburu para bandar yang masih buron serta mengungkap jaringan peredaran narkoba hingga ke tingkat pengendalinya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *