Tagih Janji Mediasi, Puluhan Warga BCF Siap Mendatangi Dinas Perkim Sidoarjo

by

​SIDOARJO || Detik24jam.id – Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) serta Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum-Fasos) di kawasan Perumahan Bumi Citra Fajar (BCF), Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, kian memprihatinkan. Pascadinyatakannya pihak pengembang (developer) dalam status pailit, pengelolaan aset publik di kawasan pemukiman tersebut menemui jalan buntu.

 

​Menanggapi ketidakpastian yang berlarut-larut, warga Perumahan BCF mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Cipta Karya (Dinas Perkim Cipta Karya) untuk segera mengambil alih pengelolaan aset vital tersebut sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku.

 

​Sebagai langkah konkret dan resmi, pengurus RT 17 RW 03 Perumahan BCF telah melayangkan Surat Permohonan Audiensi Nomor: 02/RT17-RW03/VII/2026 tertanggal 25 Juli 2026. Langkah ini merupakan penegasan atas surat permohonan pengambilalihan PSU yang sebelumnya telah dikirimkan pada 13 Juli 2026.

 

​Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perkim Cipta Karya tersebut ditembuskan langsung kepada Bupati Sidoarjo dan Camat Sidoarjo. Berkas resmi ini ditandatangani oleh Ketua RT 17 Arief Nugroho, A.md., Kom., Ketua RW 03 Nur Syaiful, serta mendapatkan legitimasi resmi berupa tanda tangan dan stempel dari Kepala Desa Rangkah Kidul, Drs. H. Santriyo, MM.

 

​Sesuai jadwal, audiensi antara perwakilan warga BCF dan Dinas Perkim Cipta Karya akan digelar pada Selasa, 4 Agustus 2026. Pertemuan ini difokuskan pada tuntutan verifikasi lapangan serta kepastian administrasi penyerahan PSU secara legal, khususnya perbaikan dan legalitas aset publik seperti akses Jalan Sekawan Indah.

​Ketua RT 17 RW 03 Perumahan BCF, Arief Nugroho, A.md., Kom., menegaskan bahwa sikap tegas warga diambil karena tidak adanya respons konkret dari pihak Pemkab Sidoarjo atas keluhan yang telah berlangsung lama.

 

​”Langkah audiensi ini kami tempuh karena sebelumnya kami sudah melakukan audiensi dengan Bapak Kepala Desa Rangkah Kidul dan bersurat resmi kepada Bupati Sidoarjo, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang nyata,” tegas Arief saat dikonfirmasi, Minggu (2/8/2026).

 

​Arief membeberkan, warga sempat diinformasikan bahwa Pemkab Sidoarjo akan memfasilitasi forum mediasi antara warga dan pihak pengembang. Namun, janji tersebut menguap tanpa ada realisasi hingga saat ini.

 

​”Sesuai informasi yang kami terima sebelumnya, warga BCF dan pihak pengembang rencananya akan diundang oleh Pemkab Sidoarjo untuk mediasi. Tapi sampai sekarang hal itu tidak pernah terealisasi. Maka tidak heran jika kami kembali mengambil sikap tegas dengan melayangkan surat audiensi langsung ke Dinas Perkim Sidoarjo,” imbuhnya.

 

​Senada dengan Ketua RT, Abdul Muntholip, salah satu perwakilan warga Perumahan BCF RT 17 RW 03, menegaskan kesiapan warga untuk mengawal langsung jalannya audiensi tersebut ke tingkat kedinasan.

 

​”Selasa besok kami akan mendatangi langsung kantor Dinas Perkim. Sekitar 20 orang perwakilan warga akan ikut hadir. Niat kami sangat jelas, yaitu mempertanyakan dan mendesak Dinas Perkim agar segera mengambil tindakan nyata serta memberikan solusi konkret terkait permasalahan fasilitas umum di pemukiman kami, khususnya di wilayah RT 17,” ujar Abdul Muntholip.

 

​Tuntutan warga BCF memiliki landasan hukum yang kuat. Secara makro, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman memuat kewajiban bagi setiap pengembang untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

 

​Perlu ditekankan bahwa syarat pengambilalihan fasilitas umum secara sepihak oleh Pemkab Sidoarjo tidak didasarkan pada usia perumahan, melainkan pada status keberadaan pengembang itu sendiri.

 

​Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2024 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, Pemkab Sidoarjo memiliki kewenangan mutlak untuk mengambil alih PSU perumahan secara sepihak apabila memenuhi kondisi berikut:

 

​Pihak pengembang mengalami kebangkrutan/pailit secara legal, dan/atau lokasi serta pengurusnya sudah tidak diketahui keberadaannya.

 

Fasilitas umum seperti akses jalan, sistem drainase, dan Penerangan Jalan Umum (PJU) tidak terawat, sementara pengembang tidak kunjung menunaikan kewajiban penyerahannya.

 

​Dukungan Warga dan Pemerintah Desa, Adanya kesepakatan bertanda tangan dari warga setempat (RT/RW) yang disahkan dan didukung penuh oleh Kepala Desa setempat.

 

​Mengingat seluruh kriteria objektif di atas telah terpenuhi—mulai dari status pengembang yang pailit, jalan/fasum yang terlantar, hingga permohonan resmi berstempel Kades warga Perumahan BCF berharap Pemkab Sidoarjo bergerak cepat dan responsif dalam audiensi mendatang demi memberikan kepastian hukum serta pemenuhan hak fasilitas publik bagi masyarakat.

 

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *