DETIK24JAM.ID SURABAYA – Penanganan dugaan tindak pidana prostitusi yang disebut ditangani Subdit III Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur menjadi sorotan publik. Perhatian muncul setelah beredar informasi mengenai dugaan “tangkap lepas” terhadap dua perempuan yang sempat diamankan, disertai isu adanya penyerahan uang sebesar Rp10 juta. Hingga kini, informasi tersebut masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, seorang perempuan berinisial D diamankan oleh anggota Subdit III Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur di sebuah hotel di kawasan Sambikerep, Surabaya, pada Rabu (22/7/2026). Di hari yang sama, perempuan berinisial M.P. yang diduga berperan sebagai mucikari juga disebut dijemput dari kediamannya di kawasan Pradah Indah, Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Kurang dari 24 jam setelah pengamanan tersebut, beredar informasi bahwa keduanya tidak lagi berada dalam penanganan penyidik. Bersamaan dengan itu, muncul dugaan adanya penyerahan uang sebesar Rp10 juta yang disebut berasal dari ibu M.P. kepada pihak tertentu. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi karena belum ada penjelasan resmi dari kepolisian.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, media ini telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Direktur Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H.
Menindaklanjuti surat tersebut, Kasubdit III TPPO Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur, AKBP Supriyono, menghubungi media ini melalui sambungan telepon pada Jumat (31/7/2026). Ia menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan internal sebelum memberikan keterangan resmi.
“Mas, izin, saya anggotanya Bu Ganis. Mohon waktu ya, saya tanyakan ke rekan-rekan. Saya juga masih menunggu konfirmasi dari M.P. untuk memastikan. Masnya kalau ada waktu apa bisa kita ketemuan,” ujar AKBP Supriyono.
Melalui surat konfirmasi tersebut, media ini meminta penjelasan mengenai sejumlah hal, yakni apakah benar penyidik mengamankan D dan M.P. pada 22 Juli 2026, bagaimana status hukum keduanya saat ini, apakah benar keduanya telah dilepaskan pada 23 Juli 2026 beserta dasar hukumnya, apakah telah diterbitkan laporan polisi, surat perintah penyidikan, atau dokumen hukum lain terkait perkara tersebut, serta klarifikasi atas informasi mengenai dugaan penyerahan uang Rp10 juta yang dikaitkan dengan penanganan perkara.
Belum adanya penjelasan resmi dari penyidik memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penanganan perkara. Dalam proses penegakan hukum, kepastian status hukum seseorang, dasar hukum setiap tindakan penyidik, serta keterbukaan informasi yang tidak mengganggu proses penyidikan merupakan bagian penting untuk menjaga akuntabilitas sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Apabila informasi mengenai dugaan “tangkap lepas” maupun dugaan penyerahan uang tersebut tidak benar, klarifikasi resmi diperlukan agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang dapat merugikan institusi maupun pihak-pihak yang disebut. Sebaliknya, apabila terdapat fakta hukum yang mendukung informasi tersebut, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur belum memberikan jawaban resmi atas substansi konfirmasi yang telah diajukan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. Setiap penjelasan resmi yang disampaikan akan dimuat sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Bersambung??????

