Dua Pelaku Penggelapan Mobil Sewaan Diamankan Unit Reskrim Polsek Bungah, Satu Orang Masih Dalam Pencarian

by

 

GRESIK || Detik24jam.id – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Bungah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat. Peristiwa ini bermula dari penyewaan yang berujung pada penggadaian tanpa izin pemilik, yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/11/VII/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Bungah/Polres Gresik/Polda Jatim tanggal 1 Juli 2026, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di teras rumah pelapor yang beralamat di Dusun Nongkokerep, RT 007 RW 003, Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

 

Pelapor atau korban, berinisial NH, melaporkan hilangnya satu unit mobil Daihatsu Sigra tahun 2026 warna abu-abu metalik dengan nomor rangka MHKS6GK6JTJ041935 dan nomor mesin 3NRH976192. Kendaraan tersebut disewakan kepada MA yang berjanji akan memakainya selama satu bulan terhitung mulai tanggal 18 April hingga 18 Mei 2026.

 

Kronologi peristiwa bermula saat MA mendatangi rumah korban untuk menyewa kendaraan tersebut. Karena kendaraan yang disewa belum siap digunakan, MA sempat membawa kendaraan lain dengan kesepakatan akan ditukar kemudian. Sekira pukul 22.00 WIB, MA menghubungi korban dan memberitahukan bahwa penukaran kendaraan akan diserahkan kepada JS.

 

Sesampainya di lokasi, JS menyerahkan kendaraan pengganti dan mengambil mobil sewaan yang dimaksud. Sementara itu, NS menunggu di gang masuk rumah korban. Setelah proses penukaran dianggap selesai, JS bersama NS langsung membawa kendaraan tersebut menuju Surabaya. Sebelumnya, JS sudah berkomunikasi melalui media sosial dengan seseorang berinisial RJ untuk menggadaikan kendaraan itu.

 

Sesampainya di alamat RJ di Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, JS bersama MA membuat surat pernyataan gadai dengan nilai kesepakatan sebesar Rp30.000.000 dan nilai tebus Rp33.000.000. Uang hasil gadai kemudian dibagi, di mana JS menyerahkan Rp19.800.000 kepada NS dan menyisakan Rp10.200.000 untuk dirinya sendiri. Akibat perbuatan ini, korban menderita kerugian diperkirakan mencapai Rp170.000.000.

 

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera bergerak cepat mendatangi tempat kejadian, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga terlibat, yaitu JS dan NS. Sementara itu, MA hingga saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang.

 

Dari hasil penyidikan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf (c) KUHPidana. Berikut barang bukti yang berhasil diamankan: fotokopi BPKB kendaraan, kwitansi penyewaan, satu unit telepon genggam, serta surat pernyataan gadai kendaraan tersebut.

 

Kapolsek Bungah, AKP Suhari, S.H., mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam menyewakan aset berharga dan memastikan kejelasan identitas serta perjanjian yang disepakati. Saat ini penyidik terus melengkapi berkas perkara guna koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta mengupayakan segera menangkap pelaku yang masih buron agar perkara dapat diselesaikan secara tuntas.

 

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *