Disnakertrans Provinsi Jawa Timur Ambil Alih Fasilitasi Perselisihan Hubungan Industrial PT. Borwita Citra Prima

by

SURABAYA || Detik24jam.id – Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan PT Borwita Citra Prima terus berlanjut. Dalam agenda klarifikasi yang difasilitasi pada Rabu (29/7/2026) di Ruang Sidang Bidang Hubungan Industrial, disepakati bahwa penyelesaian perkara akan dilanjutkan melalui fasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

 

Pihak pekerja yang didampingi oleh DPP Brigade Komando Nusantara hadir untuk menyampaikan pokok permasalahan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami pekerja di depo Taman. Dalam forum tersebut, pihak pekerja juga menjelaskan kondisi salah satu pekerja, pak Rofik, yang memilih pensiun dini karena alasan kondisi kesehatan.

 

Sementara itu, pihak PT Borwita Citra Prima tidak menghadiri agenda klarifikasi yang telah dijadwalkan.

 

Merespons ketidakhadiran pihak pengusaha, tim Mediator HI Disnaker Provinsi Jatim yang beranggotakan Himawan Pradono, Astret Lestari, Novia Kusuma S, dan Ulul Adzmi R, langsung mengambil sikap dan kesimpulan tegas.

 

Mediator menyampaikan agar kedua belah pihak tetap mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah dan mufakat. Pertemuan lanjutan direncanakan akan dilaksanakan pada pekan depan dengan harapan seluruh pihak dapat hadir sehingga proses penyelesaian sengketa berjalan secara efektif.

 

Selain itu, mediator menjelaskan bahwa proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial selanjutnya akan difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Seiring dengan itu, pencatatan perselisihan yang sebelumnya berada di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo akan dicabut karena penanganan perkara beralih ke tingkat provinsi.

 

DPP Brigade Komando Nusantara berharap proses penyelesaian di tingkat provinsi dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pekerja yang sedang memperjuangkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *