Pengunaan Anggaran BK ( Bantuan Keuangan ) atau Pokir ( Pokok – Pokok Pikiran ) Tidak Boleh Digunakan untuk Membangun Jalan dan Fasilitas Perumahan yang Belum Diserahkan Ke Pemerintah Kabupaten Sidoarjo 

by

Sidoarjo || Detik24jam.id – Penggunaan Anggaran publik yang bersumber dari APBD ( termasuk Bantuan keuangan dan Pokir ) hanya boleh dipakai untuk membangun , memperbaiki , dan merawat aset yang sah milik pemerintah daerah .

 

Jalan dan fasilitas di dalam perumahan Wisma Tropodo . Desa Tropodo . Kec . Waru . Kab . Sidoarjo . yang belum ada Berita Acara Serah Terima ( BAST ) Prasarana , Sarana , dan Utilitas ( PSU ) masih menjadi aset dan tanggung jawab penuh pengembang / developer

 

Memakai dana publik untuk memperbaiki fasilitas swasta ( milik pengembang ) dapat dikategorikan sebagai PELANGGARAN Hukum atau PENYALAHGUNAAN ANGGARAN NEGARA

 

Perawatan dan pembangunan jalan perumahan wisma tropodo desa tropodo . Kec . Waru . Kab . Sidoarjo . sepenuhnya adalah kewajiban Hukum Pengembang sebelum PSU diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

 

Agar tidak menimbulkan tanda tanya besar tentang keadilan fiskal dan transparansi kebijakan . Berdasarkan Permendagri NO. 19 – Tahun – 2016 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH dan juga aturan umum PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

 

Pada prinsipnya APBD hanya boleh digunakan untuk aset milik daerah namun jika penggunaannya justru untuk kepentingan developer ini bisa menimbulkan konflik KEPENTINGAN atau PENYALAHGUNAAN JABATAN dan WEWENANG .

 

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *