Tulungagung || Detik24jam.id – Seorang pria asal Blitar berinisial WAS (48) ditangkap warga saat mencuri dua buah gerobak dorong dari sebuah rumah di Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis dalam kasus jambret dan pencurian.
Kapolsek Rejotangan, AKP Kasianto mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (17/7/2026) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu warga yang sedang bersantai depan rumah melihat seorang pria menggunakan motor Honda Beat membawa dua buah gerobak Dorong.
“Saat itu tersangka menggunakan jaket hitam, helm hitam, menggunakan pelindung muka dan memakai kaos hitam. Warga yang melihatnya merasa curiga depan keberadaan tersangka,” ujarnya, Kamis 23 Juli 2026.
Tersangka sempat mengendarai motor ke arah selatan. Namun tersangka mematikan dan mendorong motornya, kemudian berhenti di dekat rumah korban. Warga yang curiga, segera berteriak maling dan berhasil menangkap tersangka.
“Setelah ditangkap, warga membawa ke Polsek Rejotangan beserta barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Tersangka yang berhasil diamankan diketahui merupakan warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar. Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka merupakan seorang residivis depan kasus yang berbeda.
“Tersangka merupakan residivis dalam kasus jambret dan pencurian,” jelasnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan polisi untuk diproses secara hukum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka diancam depan hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
*Redaksi*

